Dark/Light Mode

Pemprov DKI Jalankan Metode Baru Tes PCR

Tanpa Harus Swab Test, Kontak Erat Wajib Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

Kamis, 3 September 2020 21:50 WIB
Pemprov DKI Jalankan Metode Baru Tes PCR Tanpa Harus Swab Test, Kontak Erat Wajib Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

 Sebelumnya 
Widyastuti menerangkan, rincian tiga kriteria kasus konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut:

1. Untuk kasus konfirmasi tanpa gejala, masa isolasi dinyatakan selesai jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Baca juga : Pasar Tradisional Apa Perlu Ditutup Selama 14 Hari?

2. Untuk kasus konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set (pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi) ditambah minimal 3 hari, setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Untuk kasus konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab / PCR 1 kali negatif, ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca juga : Bantu Tenaga Medis Dan Warga Terdampak Corona, Bank Mandiri Gelontorkan Dana Rp 140 Miliar

Berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala, hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul.

Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab COVID-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.

Baca juga : Mudik Nggak Dilarang, Tapi Statusnya Langsung ODP, Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari

Sementara itu, untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian.

Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain. Sehingga, tetap wajib menjalani isolasi / karantina mandiri. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.