Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Jaksa Pinangki

Digiring Ke Gedung Bundar, Djoko Diperiksa Malam Hari

Rabu, 26 Agustus 2020 07:32 WIB
Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Djoko Soegiarto Tjandra menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tadi malam. Terpidana kasus cessie Bank Bali itu diperiksa terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Djoko digiring ke markas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus senja hari. “Dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari) ya,” kata Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah. 

Djoko keluar dari ruang pemeriksaan menjelang pukul 21 WIB tadi malam. Ia dikawal dua jaksa dan dua polisi untuk dikembalikan ke Lapas Salemba. Buronan yang tertangkap di Malaysia ini ogah buka mulut mengenai pemeriksaan dirinya. 

Febrie mengungkapkan pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan Djoko beberapa hari lalu. 

“Tetapi dia minta penundaan pemeriksaan hari ini karena kemarin itu sedang sakit,” katanya. 

Sehari sebelumnya, Djoko menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan terkait suap penghapusan red notice itu berlangsung 6 jam. Dia dicecar 55 pertanyaan. 

Baca juga : Pidato Biden Menyihir

Usai pemeriksaan Djoko, Bareskrim melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya: Tommy Sumardi, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. 

Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen, Awi Setiyono menjelaskan, penyidik memeriksa Tommy selaku pemberi suap. Adapun Napoleon dan Prasetijo sebagai penerima suap. Tommy orang dekat Djoko yang mengantarkan uang kepada dua jenderal polisi tersebut. 

“Data-data tentang kapan, apa saja materi pertemuan, berikut berapa dana suap yang diberikannya sudah dimiliki kepolisian. Tinggal dikonfirmasi kepada tersangka,” kata Awi. 

Uang suap berasal dari Djoko. Bos Mulia Group itu telah mengakuinya pada pemeriksaan Senin lalu. 

“Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice,” ujar Awi. 

Dalam penyidikan kasus ini Bareskrim mengantongi sejumlah barang bukti. “Barang bukti 20 ribu dolar, surat, ponsel, laptop dan CCTV,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Argo Yuwono. 

Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi Pengurusan Perkara Di MA, Dua Hakim Diperiksa KPK

Selain soal red notice, Bareskrim juga mengusut penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. Dengan surat jalan ini, buronan itu bisa leluasa bepergian di masa pandemi. 

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim. 

Dalam surat yang ditekennya, Djoko disebutkan sebagai konsultan. Prasetijo juga membantu Djoko mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. 

Pada kasus ini, Bareskrim menetapkan Prasetijo, Djoko Tjandra dan pengacara, Anita Kolopaking sebagai tersangka. 

Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP lantaran menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. 

Tak hanya itu, mantan Kapolres Mojokerto itu dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 KUHP lantaran membantu buronan. Terakhir, Prasetijo dijerat merintangi penyidikan. 

Baca juga : Jadi Tersangka Suap Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Ia diketahui berusaha menghilangkan surat yang dibuatkan untuk Djoko Tjandra. Ia menyuruh bawahannya membakar surat itu. 

Namun upaya menghilangkan barang bukti utu bisa dicegah. Dengan penghapusan red notice dan mengantongi surat jalan dari Prasetijo, Djoko Tjandra tak terdeteksi masuk keluar Indonesia. 

Ia pun bisa membuat KTP elektronik. Yang kemudian digunakannya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tak hanya itu, dengan kartu identitas baru ini Djoko Tjandra mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Sandi Andaryadi, Kepala Imigrasi Jakarta Utara ikut dipanggil Bareskrim. Ia diperiksa selama 5 jam. Dicecar 15 pertanyaan. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.