Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PSBB Jakarta, Penumpang Angkutan Umum Jakarta Turun 22 Persen

Senin, 21 September 2020 15:28 WIB
Angkutan Kota (Angkot) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta. [Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Angkutan Kota (Angkot) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta. [Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah penumpang harian angkutan umum di Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta sejak 14 September 2020 mengalami penurunan hingga 22 persen.

Data ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. "Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi," katanya, di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Secara umum, lanjutnya, penurunan tersebut terjadi pada angkutan umum berkategori perkotaan dan antar kota antar provinsi (AKAP), karena adanya pembatasan penumpang maksimal 50 persen.

Baca juga : Unas Terapkan Pengenalan Lingkungan Kampus Secara Virtual

Sementara untuk angkutan antarkota antar provinsi (AKAP), ujar Syafrin, penurunan yang terjadi lebih besar dari angkutan kota jika dibandingkan pemberlakuan PSBB transisi. "Untuk angkutan AKAP, mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi," jelas.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menarik rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya, kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikannya di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Baca juga : 6 Bulan Pandemi Covid, Angkutan Darat Tekor Rp 15,9 T

Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator. Yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Saat PSBB Jakarta, di bidang transportasi, terdapat pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik pribadi dan umum yang diatur dalam SK Kadishub 156/2020. Untuk kendaraan umum, selain diwajibkan penumpang dan sopirnya menggunakan masker, kapasitasnya juga maksimal hanya diperbolehkan 50 persen.

"Sanksi progresif juga turut berlaku bagi pelanggar aturan PSBB di sektor transportasi," katanya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.