Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Belum Ada Perlindungan dan Kepastian Hukum Untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Minggu, 11 Oktober 2020 06:20 WIB
Sebelumnya
Acuannya Tetap Permenkes
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan isolasi mandiri tetap merujuk kepada aturan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Tentu kami terus mengacu terhadap aturan yang lebih tinggi (Permenkes),” terangnya.
Baca juga : Pemda Diminta Rajin Dengarkan Pengaduan Masyarakat Soal Covid-19
Sedangkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan, pihaknya akan memasukkan pasal tersebut agar penerapan Perda Penanggulangan Covid-19 dapat lebih optimal di tengah masyarakat.
“Memang nanti akan ada penambahan pasal-pasal untuk bagian isolasi (mandiri). Sebenarnya ada juga bunyi tersebut di bagian perlindungan jaminan sosial di Pasal 29. Tapi jika DPRD usul supaya itu disebut di awal, itu bisa kita tambahkan terkait aturan itu,” tandas Yayan.
Baca juga : Ace: Tak Bijak, Buruh Unjuk Rasa Saat Pandemi Covid-19
Seperti diketahui,ada lima tujuan dibentuknya Perda Penanggulangan Covid-19. Pertama, memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. Kedua, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Ketiga, memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
Keempat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19. Kelima, membangun kemitraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya