Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Belum Ada Perlindungan dan Kepastian Hukum Untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Minggu, 11 Oktober 2020 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menginginkan ada hak dan kewajiban yang jelas saat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Hak dan kewajiban itu maunya dicantumkan dalam satu pasal di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 yang sedang digodok saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, dalam draf Raperda, Pasal 5, poin d Bab II tentang Tanggung Jawab dan Wewenang Pemprov DKI Jakarta hanya mengatur mengenai pemberian perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Pemda Diminta Rajin Dengarkan Pengaduan Masyarakat Soal Covid-19
“Belum ada perlindungan dan kepastian hukum bagi warga ter- dampak pandemi Covid-19,” ungkap Pantas di Jakarta, kemarin.
Seharusnya, lanjut Pantas, ada saling memberi dan menerima. Ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. “Itulah yang kita ingin hadirkan dari Perda ini,” harapnya.
Untuk itu, Bapemperda meminta Pemprov DKI segera mengkaji berbagai jenis hak dan kewajiban yang akan diberikan kepada warga. Kemudian dibahas bersama.
Baca juga : Ace: Tak Bijak, Buruh Unjuk Rasa Saat Pandemi Covid-19
Misalnya, hak warga dalam bentuk jaminan ketersediaan fasilitas lokasi isolasi mandiri bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, draf Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 yang diusulkan Pemprov DKI belum mencerminkan kesetaraan pemenuhan hak dan kewajiban.
Seperti klausul Pasal 9 tentang Perlindungan Kesehatan Masyarakat, poin a Bab III menyebutkan, kerja sosial dengan membersihkan fasilistas umum. Kemudian poin b menyebutkan, denda administratif paling banyak Rp 250 ribu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga : RI-Selandia Baru Perlu Terus Gandengan Tangan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Di Pasifik
Sementara, Bapemperda menilai penerapan sanksi tersebut belum tentu setara ketika Pemprov DKI mendapati pelanggaran yang dilakukan perkantoran, pelaku usaha, maupun industri.
“Tapi bagaimana dengan pelaku usaha, perkantoran yang membuka lebih dari 50 persen dan sebagainya, bagaimana cara menjangkau mereka. Terus bagaimana penerapan hukumnya? Ini harus terangkum di dalam Perda ini,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya