Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemda Diminta Rajin Dengarkan Pengaduan Masyarakat Soal Covid-19
Jumat, 9 Oktober 2020 14:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta rajin mendengarkan aduan dari masyarakat soal Corona (Covid-19). Hal itu untuk perbaikan kebijakan ke depan.
Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto, Jumat (9/10).
Baca juga : Netizen Rame Ngomongin Aksi Puan Maharani Matikan Mikrofon
Menurut dia, Presiden Jokowi belum lama ini menyampaikan arahan terkait penanganan Covid-19 di Tanah Air. Menurut dia, Presiden secara spesifik meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Pemda membuka keran-keran aduan atau masukan.
“Arahan Presiden ini sejalan dengan pelaksanaan kegiatan kita pada hari ini untuk mendengar sejauh mana pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan data pengaduan di masing-masing unit kerja di Lingkungan Kemendagri,” kata Yusharto.
Baca juga : Pertamina Pastikan Kelancaran Pasokan BBM Aman
Yusharto mengatakan, arahan Presiden itu bukan hanya sebatas membuka keran-keran pengaduan atau masukan dari masyarakat. “Namun lebih dari itu kita harus mampu melakukan penyesuaian kebijakan, mencari formula-formula yang lebih baik berdasarkan feedback yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Yusharto.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, Kemendagri saat ini telah tergabung dalam Komite Kerja Nasional Pengelola SP4N-LAPOR! bersama Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri diberikan akses dan peran untuk melihat data pengelolaan pengaduan di level Pemda.
Baca juga : Gandeng Baim Wong, FastLab Ajak Masyarakat Jaga diri dari Covid-19
“Hak akses yang diberikan oleh pemerintah kepada Kemendagri ini harus kita gunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan data primer yang dapat kita olah dan kita gunakan untuk pengambilan keputusan di setiap komponen atau eselon I yang ada di Kemendagri,” papar Yusharto.
Tak ketinggalan, Yusharto menegaskan komitmen pelayanan pengaduan di Kemendagri sebagaimana tercantum dalam Renstra Kemendagri Tahun 2020-2024 yang memuat target tindak lanjut penyelesaian pengaduan 100 persen, tindak lanjut penyelesaian permohonan informasi 100 persen, dan rating kepuasan masyarakat minimal 3,5 poin. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya