Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rizieq Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Netizen Tetep Kesel
Minggu, 15 November 2020 16:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejak Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air pada 10 November lalu, kerumunan orang seolah tak terhindarkan. Mulai dari penjemputan di Bandara Soekarno Hatta, peringatan Maulid Nabi Muhammad di Tebet, acara di Megamendung Puncak, hingga gelaran pernikahan putrinya sekaligus Maulid Akbar, yang mengundang ribuan massa.
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa binti Muhammad Rizieq dengan Sayyid Muhammad Irfan Alaydrus di Petamburan, Jakarta Pusat bahkan sampai menutup Jalan KS Tubun. Ribuan orang berkerumun.
Baca juga : Edan, Biaya Tes Corona Rp 2,5 juta
Meski memakai masker yang antara lain dibagikan oleh Satgas Covid-19, protokol jaga jarak cenderung diabaikan.
Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab. Karena telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga : Niat Sudah Bulat, City Terdepan Rebut La Pulga
Meski sudah didenda, netizen di media sosial Twitter tetep kesel. Akun @salendra18 yakin bakalan banyak yang niru dan melanggar.
"Mantap, keramaian telah dibolehkan. Silakan yang mau buat acara keramaian, konser, atau apalah gitu entar bayar aja denda Rp 50 juta. Anggap aja duit keamanan. Kalau beruntung dapat bantuan toilet, masker, hand sanitizer," sindirnya disambut @SaptaAtmadja. "Yang hadir patungan gopek seorang aja udah kebayar kali".
Baca juga : Impor Gula Sudah Dibuka Harga Kenapa Tetap Mahal
Netizen @HarisSuban pun mengamini. "Lha itu mah sepele tinggal bayar. Yang lain, yang punya duit juga pasti akan melakukan hal yang sama. Negara butuh duit," kicaunya dijawab nyinyiran @efririnaldi. "Itu buat beli masker sama hand sanitizer yang dikasih aja. Masih kurang denda segitu mah".
Akun @PutroRizby berharap, sanksi sosial juga perlu dijatuhkan. Jangan cuma denda. "Ah kalo cuman denda segitu mah apaan. Kemaren, tetangga saya nggak pake masker, dendanya Rp 200 ribu. Masih disuruh nyapu lagi. Suruh nyapuin sampah DKI sekalian," sarannya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya