Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini 4 Sanksi Denda Perda Covid DKI

Tolak Tes PCR Atau Ogah Divaksin Denda Rp 5 Juta, Bawa Kabur Jenazah Covid Kena Rp 7,5 Juta

Jumat, 20 November 2020 12:40 WIB
Ilustrasi swab test atau tes PCR (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi swab test atau tes PCR (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perda Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan Covid-19 resmi berlaku setelah diteken Gubernur Anies Baswedan pada 12 November lalu. 

Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19. Termasuk, sanksi bagi warga yang tidak ikut berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19.

Berikut rincian mengenai sanksi yang tercantum dalam Perda DKI tentang Penanggulangan Covid-19:

 1. Sanksi Bagi Pelanggar Masker

Pasal 9 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.

Baca juga : Politisi Kebon Sirih Sarankan Pemprov DKI Beli Lahan Baru Buat Makam Jenazah Corona

Pemberian sanksi dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan pendampingan oleh perangkat daerah terkait. Petugas juga bisa didampingi oleh unsur kepolisian dan atau TNI dalam menegakkan peraturan memakai masker.

Petugas nantinya akan mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK). Data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem elektronik.

Perda ini belum memuat aturan mengenai standar masker yang harus dipakai. Standar masker akan dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) turunannya.

2. Sanksi Bagi Warga Yang Menolak Tes PCR dan Vaksinasi

Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29 Perda Covid DKI menyebut, warga yang menolak tes PCR bakal dikenai sanksi denda Rp 5 juta.

Baca juga : Layanan SIM Keliling Di Jakarta, Hari Ini Ada Di 5 Tempat

Bunyinya begini,"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta".

Sementara dalam Pasal 30, warga yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19, bakal kena denda maksimal Rp 5 juta.

3. Sanksi Bagi Warga Yang Membawa Kabur Jenazah Covid 

Pasal 31 ayat 1 ketentuan ini mengatur sanksi bagi warga, yang tanpa izin membawa jenazah berstatus terkonfirmasi Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Sesuai Pasal 31 ayat 2, setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta.

Baca juga : Warga Pesisir Lelah Jadi Langganan Banjir Rob...

4. Sanksi Bagi Warga Yang Isolasi Mandiri

Pasal 32 Perda Covid DKI mengatur denda bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas. Ancaman dendanya Rp 5 juta. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.