Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satpol PP Jaksel Sanksi 60 Tempat Usaha Dan 4 Perkantoran

Selasa, 15 Desember 2020 13:52 WIB
Segel penutupan tempat usaha (Foto: Twitter Satpol PP DKI Jakarta)
Segel penutupan tempat usaha (Foto: Twitter Satpol PP DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satpol PP Kota Jakarta Selatan (Jaksel) mengenakan sanksi terhadap 60 tempat usaha makanan dan minuman yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020. Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Hermawan menyebutkan, sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama 1x24 jam dan denda administrasi.

"Sanksi penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 59 pelanggaran, sedangkan denda administrasi ada 1 pelanggaran. Jadi, totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB," kata Ujang, Selasa (15/12), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Ini 5 Tempat Layanan Perpanjang SIM Di Jakarta

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Satpol PP Jaksel melakukan pengawasan terhadap 1.959 tempat usaha makanan dan minuman. Pengawasan tersebut dilaksanakan setiap harinya oleh petugas di jajaran kelurahan, kecamatan, maupun tingkat kota. Dari pengawasan tersebut, jumlah denda administrasi yang dibukukan dari para pelanggar sebanyak Rp 20 juta. 

Tidak hanya tempat usaha makan dan minum saja yang diawasi petugas Satpol PP Jaksel setiap harinya. Pengawasan juga dilakukan kepada perkantoran dan industri. "Total ada 289 perkantoran dan industri yang diawasi," kata Ujang.

Baca juga : Kapolri : Pilkada Serentak 2020 Berjalan Aman Dan Lancar

Dari 289 tempat usaha yang diawasi tersebut, ditemukan empat perkantoran dan industri yang melanggar aturan PSBB. Keempat perkantoran dan industri tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam. "Untuk denda administrasi bagi perkantoran dan industri belum ada, hanya dilakukan penutupan sementara 3x24 jam," kata Ujang.

Pengawasan dan penindakan PSBB transisi yang dilakukan Satpol PP ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 1010 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur 1193 Tahun 2020. Selain tempat usaha makan dan minum, perkantoran, pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Baca juga : Rakyat Senang Dan Bergairah

Selama periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020 tersebut, Satpol PP Jaksel mencatat sebanyak 10.397 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker. Pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 10.103 pelanggar dan denda administrasi sebanyak 294 pelanggar. "Nominal denda administrasi untuk perorangan Rp 48,8 juta," kata Ujang.

Ujang terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti pesan ibu kepada anaknya, yang harus terus dijalankan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar pandemi Covid-19 bisa diatasi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.