Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Izin Pulau G Bakal Kembali Diterbitkan

Lanjut Reklamasi, Anies Ingkar Janji

Rabu, 16 Desember 2020 07:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta. Perizinan Pulau G yang sempat dicabut bakal kembali diterbitkan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pemanfaatan lahan hasil reklamasi pun tengah disiapkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi bakal mematuhi dan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mengenai perizinan reklamasi Pulau G.

“Provinsi DKI Jakarta, saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan patuh dan taat apapun putusan lembaga negara, lembaga hukum apapun yang berkekuatan hukum tetap,” kata Riza di Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Riza mengatakan, jika masih memungkinkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan upaya hukum lain.

Sebagai informasi, MA menolak permohanan PK yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai perizinan reklamasi Pulau G. Dalam putusan itu, Anies diperintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi tersebut.

Sebelumnya, Riza mengatakan, eksekutif dan legislatif tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Rencana Detail Tata Ruang-Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Baca juga : Industri Penjualan Langsung Tetap Eksis Di Tengah Pandemi

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan RDTR-PZ, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 perlu diubah. Jumlah substansi yang mengalami perubahan sebanyak 130 pasal dari 672 pasal atau 19,34 persen.

Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, revisi terhadap rencana tata ruang dengan materi perubahan tidak lebih dari 20 persen dari total keseluruhan muatan pasal. Penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.

Riza mengungkapkan, terdapat kurang lebih enam poin perubahan muatan ketentuan RDTR-PZ dalam Raperda yang diajukan eksekutif.

Keenam poin tersebut, adalah penyesuaian jaringan infrastuktur kota sebagai respons terhadap kebijakan pembangunan; penyesuaian ketentuan pemanfaatan kawasan pesisir; dan penyesuaian ketentuan kebijakan pembangunan hunian bagi masyarakat.

Kemudian, penyesuaian ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang dan fleksibilitas kegiatan; dukungan terhadap upaya perbaikan lingkungan dan pengembangan pusat kegiatan baru dalam rangka pemerataan pembangunan; serta penyesuaian terhadap ketentuan perizinan dan non-perizinan atas kegiatan pemanfataan ruang beserta ketentuan operasional.

“Usulan tersebut untuk menyesuaikan muatan peraturan daerah dengan kondisi saat ini. Terutama, terkait penyesuaian rencana struktur ruang, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang,” jelas Riza.

Baca juga : Komitmen Kembangkan Energi Alternatif, Pertamina Lanjutkan Kajian Gasifikasi Batubara

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, Raperda ini juga membahas perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi pariwisata. “Kami bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata, kemudian seluruh ruang laut,” katanya.

Taufik menyampaikan, Raperda ini akan dibahas lebih lanjut dan ditargetkan rampung Januari atau Februari tahun 2021.

Menurutnya, ada beberapa perubahan yang dibahas dalam Raperda ini. Salah satunya, perluasan kawasan Ancol untuk lahan pariwisata. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, apabila kawasan Ancol masih dalam bentuk ruang laut, maka ketentuan peruntukkannya diatur dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, apabila sudah dalam bentuk daratan, maka tata ruangnya diatur dalam RDTR.

Tolak Reklamasi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Anies Baswedan komit menolak reklamasi teluk Jakarta, sebagaimana janji kampanye pada Pilkada DKI 2017.

“Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap komitmen menolak reklamasi dengan memberikan ruang atau peruntukkan zonasi. Khususnya dalam bentuk pulau baru yang terpisah dengan daratan dan tidak memberikan izin untuk reklamasi,” kata politisi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli, kemarin.

Baca juga : Memilih Produk Kecantikan yang Ramah Lingkungan

Selain itu, PKS juga meminta kejelasan manfaat tiga pulau hasil reklamasi, yakni Pulau yang dimaksud adalah Pulau C, Pulau D dan Pulau G.

Menurut Zoelkifli, Anies berjanji memanfaatkannya untuk kepentingan warga. Namun, dalam peta usulan revisi Perda RDTR yang diterima pihaknya dari Pemprov DKI, peruntukan pada Pulau D dan C untuk kawasan
perumahan sedang dan besar serta zona campuran.

Masalah reklamasi juga disorot anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim. Dia mengatakan, Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin perluasan daratan Ancol.

Dalam Kepgub 237/2020 itu, Anies memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan untuk perluasan Dunia Fantasi 35 hektare. Sehingga totalnya 155 hektare.

“Perluasan kawasan Ancol tidak sesuai dengan janji kampanye Gubernur yang dengan tegas menolak reklamasi,” tukasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.