Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Jumat, Keluar-Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Tes Cepat Antigen

Kamis, 17 Desember 2020 01:05 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain memperketat work from home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau masuk ke Ibu Kota Jakarta.

Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu, yaitu pada Jumat (18/12) hingga Jumat (8/1/) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Rapid test antigen itu akan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil  rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (16/12)

Baca juga : Layanan SIM Keliling Di Jakarta Hari Ini, Hadir Di 5 Tempat

Syafrin mengatakan, aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum, baik darat, laut maupun udara.

Meski demikian, Syafrin menerangkan bahwa pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara."Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga : Dubes RI untuk Takhta Suci Serahkan Surat Kepercayaan kepada Paus Fransiskus

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, pada Senin (14/12). Rakor ini  dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021."Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut. [FIK]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.