Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai Jumat, Keluar-Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Tes Cepat Antigen
Kamis, 17 Desember 2020 01:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selain memperketat work from home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu, yaitu pada Jumat (18/12) hingga Jumat (8/1/) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Rapid test antigen itu akan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (16/12)
Baca juga : Layanan SIM Keliling Di Jakarta Hari Ini, Hadir Di 5 Tempat
Syafrin mengatakan, aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum, baik darat, laut maupun udara.
Meski demikian, Syafrin menerangkan bahwa pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara."Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga : Dubes RI untuk Takhta Suci Serahkan Surat Kepercayaan kepada Paus Fransiskus
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, pada Senin (14/12). Rakor ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021."Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya