Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polda Metro: Kesiapan Penyekatan Mudik Di Jakarta Sudah 80 Persen

Kamis, 29 April 2021 22:58 WIB
Ilustrasi penyekatan lalu lintas di DKI menjelang mudik Lenaran 2021. (Foto: Antara)
Ilustrasi penyekatan lalu lintas di DKI menjelang mudik Lenaran 2021. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya mengungkapkan kesiapan penyekatan akses masuk dan keluar sesuai dengan kebijakan larangan mudik pemerintah pada 6-17 Mei 2021 sudah mencapai 80 persen.

"Operasi Kemanusiaan dan Operasi Penyekatan dari larangan mudik saya melihat kesiapannya sudah 80 persen tinggal nanti kita bangunkan posko," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (29/4).

Fadil mengatakan ada 31 lokasi yang akan menjadi titik keluar-masuk pemudik dari dan menuju Jakarta.  "Ada 31 titik, 14 itu penyekatan, kemudian 17 adalah 'check point'. Di samping kita melakukan penyekatan juga melakukan langkah-langkah kuratif berupa tes swab antigen gratis," ujarnya.

Baca juga : Doni Monardo : Larangan Mudik Selamatkan Bangsa Dari Penularan Covid-19

Ia menambahkan pihak kepolisian bersama instansi terkait juga sudah melakukan pengawasan terhadap jalur tikus dan alternatif untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.

"Saya melakukan pengecekan jauh-jauh hari supaya pelaksanaannya jauh lebih optimal. Lubang tikus jalur, kemudian jalur-jalur arteri, tol. Semua kita identifikasi di mana yang bisa dijadikan sebagai rute untuk mudik secara sembunyi-sembunyi," katanya.

Sementara itu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Baca juga : Konferensi Keenam Pengelolaan Lumpur Domestik, PD PAL Jaya Pamer Biopal

"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/4).

Syafrin mengatakan pelaksanaannya SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat, " ujar Syafrin. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.