Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Soal Larangan Mudik
Jangan Cuma Jakarta, Daerah Penyangga Juga Harus Ketat!
Senin, 26 April 2021 06:15 WIB
![Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. (Foto: Istimewa) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. (Foto: Istimewa)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Mobilitas di Jakarta banyak disumbang oleh warga dari daerah penyangga. Karena itu, dibutuhkan kebijakan yang terintegrasi untuk menekan laju penularan Covid-19 di Ibu Kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, sejauh ini kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menekan angka kasus Covid-19 di Ibu Kota sudah tepat.
Dari mulai kebijakan larangan mudik, larangan sahur on the road, takbir keliling, jam malam di Rukun Tetangga (RT) zona merah, hingga program vaksinasi yang massif.
Baca juga : Pengetatan Mudik Sudah Tepat, Masyarakat Harus Ikut Aturan
“Saya kira Jakarta paling serius mematuhi kebijakan pemerintah pusat menangani pandemi. Harus semakin diperketat pengawasannya dan jangan hanya DKI. Wilayah penyangga dan daerah tujuan mudik, juga harus sama ketatnya,” tegas Taufik saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19.
Pada periode 6-17 Mei, pemerintah total melarang mudik Lebaran. Sementara, ada pengetatan perjalanan orang berlangsung dalam dua gelombang. Yakni 22 April sampai 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Ramadan 2021.
Khusus larangan mudik, daerah aglomerasi, lanjut Taufik, seperti Tangerang Raya, Bogor, Depok dan Bekasi serta daerah tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, juga harus melakukan pengetatan. Seluruh kebijakan tersebut harus dibarengi pengawasan semua pihak.
“Yang paling penting pengawasan. Seluruh daerah yang punya connecting, daerah penyangga dan daerah tujuan harus mengawasi ketat. Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai mudik. Awasi terminal, tempat pemberangkatan, terminal bayangan juga dan jalan tikus,” imbaunya.
Baca juga : Bogor Pertebal Pengawasan, Bandung Putar Balik Ratusan Kendaraan
Menurutnya, ketika libur panjang, selalu ada peningkatan kasus. Karenanya, selain mengawasi larangan mudik, Pemprov DKI juga harus mengawasi segala kegiatan selama Ramadan dan setelah Lebaran.
Salah satunya, tempat wisata di dalam kota. Sebab, tempat wisata ini tidak ditutup total. Dibuka meski dengan protokol kesehatan ketat.
“Karena nggak ditutup, pengawasan di tempat rekreasi, seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini, harus ketat juga. Awasi kapasitasnya, social distancing. Intinya, protokol kesehatan harus ketat,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya