Dark/Light Mode

Terbitkan Ingub, Anies Minta Lurah Pelototin Warga Dari Kampung Halaman

Selasa, 18 Mei 2021 19:45 WIB
Salah satu spanduk yang dipasang warga Ibu Kota Jakarta berisi imbauan kepada pemudik untuk menunjukkan hasil negatif tes swab. (Foto: Ist)
Salah satu spanduk yang dipasang warga Ibu Kota Jakarta berisi imbauan kepada pemudik untuk menunjukkan hasil negatif tes swab. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasca Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Instruksi diberikan untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga lurah di Ibu Kota Jakarta.

"Melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan Covid-19 pasca Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah mulai tanggal 15 Mei sampai tanggal 30 Mei 2021," begitu bunyi diktum kesatu instruksi yang diteken Anies dilihat Selasa (18/5).

Baca juga : Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dikeluarkan Dari Rutan KPK

Salah satu instruksi ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Budi Awaluddin. Instruksinya yakni memerintahkam Dukcapil menggerakkan jajarannya berkoordinasi dengan lurah untuk mendata melalui aplikasi data warga.

Kemudian, Dukcapil diminta merekapitulasi hasil penginputan aplikasi data warga yang dilakukan oleh RT dan RW setiap hari dan menyampaikan laporan data warga melalui kepala satuan pelaksana kependudukan dan pencatatan sipil kelurahan setiap hari.

Dalam instruksi tersebut, Anies juga meminta para lurah untuk melakukan pengendalian skala mikro di lingkungan RT dan RW bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Pertama, mendampingi warga yang baru saja mudik dan tidak dapat menunjukkan hasil tes bebas Covid-19 dan membawa yang bersangkutan ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan tes swab antigen atau PCR.

Baca juga : Dua Kali Lebaran Tak Mudik, Saleh Rindu Shalat Id di Kampung Halaman

Kemudian, mengawasi dan mengendalikan bersama Satgas Covid-19 tingkat RT dan RW bagi warga yang menjalani isolasi mandiri dan atau menunggu hasil tes swab antigen atau PCR pukul 08.00 dan 19.00 WIB.

Selanjutnya, mengkoordinasikan pelaksanaan pelaporan hasil pengawasan pengendalian data warga yang dilakukan Satgas Covid tingkat RT dan RW.

"Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT jika ditemukan konfirmasi positif di atas lima rumah, atau terdapat zona merah," demikian instruksi Anies. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.