Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Doni Ingatkan Jabar Perketat Penjagaan, Antisipasi Lonjakan PMI Pulang Kampung

Jumat, 30 April 2021 14:02 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (Foto: Dok. BNPB)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (Foto: Dok. BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo berkeliling Jawa Barat (Jabar) untuk menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19. Setelah dari Cirebon pada Rabu (28/4), Doni tiba di Cirebon pada Kamis (29/4). 

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan, Doni melihat ada torehan baik yang dicapai jajaran Pemprov Jabar. Di awal-awal, Jabar tercatat masuk dalam 'klasemen dasar' angka penularan Covid-19. Kini, Jabar sudah menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Angka penularan sudah menurun. 

Doni mengapresiasi catatan baik ini. "Saya mengapresiasi kinerja yang sudah baik ini," kata Doni seperti dikutip bnpb.go.id.

Baca juga : Kimia Farma Pecat Oknum Petugas Yang Pakai Antigen Bekas Di Bandara Kualanamu

Meski begitu, Doni mengingatkan agar Jabar tidak lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Terlebih lagi, diperkirakan akan terjadi peningkatan warga yang datang dari luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang kampung ke Jabar. 

Kenaikan kepulangan PMI diperkirakan terjadi pada Mei 2021. Hal ini terjadi karena banyak PMI yang habis kontrak hingga pemutus hubungan kerja. Menurut data yang berhasil dihimpun BNPB, Jabar merupakan provinsi terbesar kedua dalam peningkatan warga yang berasal dari PMI.

Karantina
BNPB mengimbau Pemprov Jabar untuk melakukan pengetatan penjagaan dan screening, baik di bandara, pelabuhan, maupun perbatasan. Penjagaan ini bisa melibatkan berbagai unsur terkait yaitu Kemenkumham (Imigrasi), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. 

Baca juga : Ogah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, Perusahaan Ini Menolak Asetnya Disita dan Dilelang Kejaksaan

"Harus dikarantina terlebih dahulu. Karena dampaknya bisa berbahaya karena keluarganya bisa menjadi korban," wanti-wanti Doni.

Prosedur karantina sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Apabila tidak dilakukan karantina dan terbukti menularkan kepada orang lain, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyikapi perkembangan terkini lonjakan kasus di dunia dan India, Doni juga telah membentuk Satgas Penerimaan dan Pemulangan Imigran. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun PMI. [USU

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.