Dark/Light Mode

Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Per Kotak, Rasain! Polisi Segel Toko Obat Di Pramuka

Selasa, 6 Juli 2021 15:47 WIB
Ivermectin. (Foto: Ist)
Ivermectin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyegel sebuah toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, karena menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus memaparkan, toko obat berinisial SE itu kini telah dipasang garis polisi. Pihaknya juga menangkap seorang penjualnya berinisial R.

Baca juga : Yang Nakal, Akan Dikurung

"Sudah kami tutup sekarang ini, kami segel dengan police line. Sebagai contoh buat pedagang nakal yang lain. Biar yang lain stop," kata Yusri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/7).

Yusri menegaskan kepada penjual obat, untuk mengikuti aturan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Terlebih di tengah situasi sulit seperti Pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga : Meski Keamanan Ivermectin Belum Dipastikan, Niat Baik Moeldoko Diapresiasi

"Kalau memang sudah ditentukan oleh pemerintah harga eceran tertingginya, ya, tolong ikuti itu. Jangan menyusahkan, saya katakan lagi, jangan menyusahkan masyarakat," tegas Yusri.

Sebelumnya, penjual berinisial R tersebut diketahui menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp 475 ribu per kotak atau jauh dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kemenkes, yaitu sebesar Rp 7.500 per tablet atau Rp 75.000 per kotak.

Baca juga : Siapkan Hadiah Rp 457 Juta, PLN Gelar Lomba Desain Rumah Sehat Dan Ramah Lingkungan

Kenaikan harga tersebut karena tingginya permintaan dari konsumen terhadap obat jenis Ivermectin yang penggunaannya harus berdasarkan resep dari dokter.

Selain harus mematuhi HET, pihak yang boleh menjual obat jenis itu juga haru mengantongi izin berupa Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.