Dark/Light Mode

Langgar Aturan PPKM Darurat, 42 Perusahaan di Jakpus Disanksi

Rabu, 14 Juli 2021 12:18 WIB
Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis. (Foto: Istimewa)
Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
"Masih kita temukan kantor non-esensial yang beroperasi dan memperkerjakan karyawan tanpa mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga : Wacana Perpanjangan PPKM Darurat Bikin Rupiah Terjun Bebas

Kartika menambahkan, semua ketentuan operasional kantor atau perusahaan wajib dipatuhi karena para pelanggar aturan bisa dijerat secara pidana.

Baca juga : Pengusaha Jantungan

"Kebijakan ini diberlakukan untuk keselamatan bersama. Sanksi tegas pasti diberikan bagi pelanggar aturan tanpa pandang bulu," ujar Kartika.[SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.