Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anies Ajukan Perubahan Perda Covid-19 Ke DPRD DKI

Rabu, 21 Juli 2021 21:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, yang hadir mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, membacakan mengenai penjelasan Perubahan Perda 2/2020.

Riza berharap, DPRD DKI Jakarta segera membahas, menyetujui, dan menetapkan perubahan yang dimaksud menjadi Perda baru. Hal ini dilakukan agar aturan penanggulangan Covid-19 dapat berjalan efektif dan lancar.

Baca juga : Ini Aturan Perjalanan Dan Berkendara Saat PPKM Level 4

"Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,” ucapnya, seperti dikutip Berita Jakarta, Rabu (21/7).

Ketua DPD Partai Gerindra ini menerangkan, beberapa pekan terakhir, angka penyebaran Covid-19 meningkat sangat pesat. Puncaknya terjadi pada 15 Juli lalu, kasus baru menembus angka 56.757 secara nasional.

Baca juga : Bamsoet Minta IDI Gencarkan Gerakan Dokter Semesta Lawan Covid-19

Sampai 20 Juli 2021, sambung Riza, angka kematian di Jakarta mencapai 10.610 orang. Ia menekankan, data tersebut jangan hanya dipahami sebagai angka statistik semata. Sebab, banyak yang kehilangan ayah, ibu, anak-anak, dan kerabat akibat Covid-19. Angka tersebut harus dilihat dari sisi kemanusiaan.

Sejak dua pekan lalu, Pemprov DKI menerapkan PPKM Darurat, yang kini telah diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Hal itu merupakan upaya mengerem laju penambahan kasus aktif Covid-19. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menggulirkan bantuan sosial terhadap warga yang terdampak. Hal itu bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari negara dalam menjaga keseimbangan dalam penanggulangan Covid-19 dengan ikhtiar penerapan PPKM Darurat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.