Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Level 3, Anies Ingatkan Warga Jakarta Tetap Waspada, Jangan Kendorin Prokes!

Rabu, 25 Agustus 2021 22:04 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan. (Foto: Ist)
Gubernur DKI Anies Baswedan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek sudah diturunkan, dari level 4 ke level 3. Meski level PPKM telah turun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," imbau Anies, Rabu (25/8).

Baca juga : PPKM Turun Level, Senang Tapi Tetap Tak Boleh Lengah

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.

Dalam Kepgub tersebut, setiap masyarakat yang beraktivitas pada setiap sektor harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. 

Baca juga : PPKM Level 3 Dan 4, Syarat Naik KA Jarak Jauh Dan KA Lokal Belum Berubah

Pengecualian itu juga dikenakan pada masyarakat yang kontraindikasi vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang.

Baca juga : Waspadai Gelombang 6 Meter Di Perairan Indonesia

Dalam penerapan PPKM Level 3 selama sepekan ke depan, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan.

Serta, tempat peribadatan yang sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.