Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PPKM Level 3 Dan 4, Syarat Naik KA Jarak Jauh Dan KA Lokal Belum Berubah
Selasa, 24 Agustus 2021 13:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.
“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021. Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama, dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (24/8).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga : Pedasnya Tidak Terasa Lagi
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Baca juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Anak Di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik KA Jarak Jauh
“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti, jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.
KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.
Pada periode 17 hingga 23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan, karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun. Serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.
KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus 2021, mencapai 129.915 pelanggan. Dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.
Baca juga : Rakyat Ngadu Ke Ganjar: Saya Sudah Pingsan Pak
Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode seminggu sebelumnya, 10-16 Agustus 2021 yang mencapai 17.757 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 17-23 Agustus turun 4,3 persen.
Untuk mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.
Pada periode 3 Juli hingga 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya