Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dua Kali Melanggar, Holywings Kemang Cuma Disegel 3x24 Jam?

Senin, 6 September 2021 16:06 WIB
Suasana Resto dan Bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan saat dirazia petugas, Sabtu (4/9) malam. (Foto: Ist)
Suasana Resto dan Bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan saat dirazia petugas, Sabtu (4/9) malam. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Resto dan Bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan, disegel selama 3x24 jam lantaran melanggar jam operasional aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Saat inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Sabtu (4/9) malam, ratusan muda-mudi lagi asyik nongkrong sambi dengerin musik.

"Kita temukan pelanggaran jam operasi sudah lewat dari ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9).

Mukti mengungkapkan, inspeksi mendadak di Holywings Kemang dilakukan pada Sabtu (4/9) dini hari WIB dalam operasi penegakan aturan PPKM Level 3. Meski demikian, petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan proses selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.

"Polda Metro akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila pihak pengelola kembali melakukan pelanggaran. Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," katanya.

Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki juga mengunggah bahwa Holywings Kemang dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9) atas pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga : Tiga Hari Jelang Liga 1, PSS Sleman Geber Latihan Di Jakarta

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian tulis unggahan akun @satpolppdki, Senin (6/9).

Setelah sanksi berakhir, Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulisnya.

Video ratusan pengunjung memadati gedung Resto dan Bar Holywings, Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan juga viral di berbagai media sosial.

Terlihat ratusan pengunjung muda mudi berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Saat digerebek, suasana lampu masih gelap dan musik pun masih tedengar. Petugas langsung berteriak membubarkan pengunjung.

Baca juga : Airlangga Pantau Penanganan Covid Di Daerah

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji mengakui, tim gabungan Satpol PP Mampang Prapatan bersama Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya turun langsung menuju Holywings untuk bertemu dengan penanggung jawab setelah mendapat laporan kerumunan di dalam Gedung Holywings.

"Setelah melakukan mediasi, kemudian tim masuk kedalam Holywings, dan menemukan kerumunan yang luar biasa, yang terjadi di dalam ruangan tanpa mematuhi protokol kesehatan," kata Isnawa, Senin (6/9).

Petugas langsung membubarkan kerumunan yang ada di kafe Holywings Kemang dan meminta pertanggung jawaban manajemen Holywings.

"Tepat (Minggu) pukul 00.30 WIB, para pengunjung meninggalkan lokasi. Dan, Bar & Resto Holywings pun langsung ditutup," kata Isnawa.

Sanksi administrasi yang diberikan kepada manajemen Holywings atas pelanggaran prokes adalah penutupan lokasi usaha selama tiga hari. "Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dan Satpol PP Provinsi DKI menutup Bar & Resto Holywings 3 x 24 jam," kata Isnawa.

Baca juga : Catat Ya, Yang Boleh Ke Luar Negeri, Cuma Menlu

Hanya saja, ia tidak merinci berapa denda yang dijatuhkan kepada manajemen Holywsing Kemang. Isnawa meminta soal ini ditanyakan kepada Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan.

Sebagai informasi, bukan kali ini saja Holywings Kemang ditindak aparat karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, pada 27 Maret 2021, Holywings Kemang juga sempat disegel selama 3x24 jam karena pelanggaran sejenis.

Padahal, menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.

"Jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," begitu pasal 28 ayat 2 huruf b. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.