Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tina Toon: Interpelasi Adalah Hak Bertanya DPRD, Kenapa Anies Takut?

Selasa, 28 September 2021 09:22 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Agustina Hermanto alias Tina Toon (Foto: Istimewa)
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Agustina Hermanto alias Tina Toon (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas nasib usulan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pelaksanaan balapan mobil listrik Formula E. Penggunaan hak interpelasi itu sebelumnya diusulkan PDIP dan PSI.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Agustina Hermanto alias Tina Toon menyatakan, hak interpelasi adalah hak bertanya Dewan yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, pengajuan hak tersebut seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh Anies untuk menjawab pertanyaan DPRD.

Hak interpelasi adalah hak bertanya kami sebagai wakil rakyat yang selama ini merasa perlu untuk memperoleh hasil kajian dan jawaban yang komperehensif atas penyelenggaraan Formula E dalam situasi pandemi Covid 19 seperti ini," ujar Tina, dalam webinar yang diselenggarakan LSM GP For E DKI Jakarta, yang dihadiri oleh Direktur Eksekutif Indonesian Pubic Institute (IPI) Karyono Wibowo dan Centre of Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi sebagai para narasumber, Senin (27/9).

Mantan artis cilik ini menjelaskan, hak interpelasi DPRD adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak interpelasi bisa dimanfaatkan untuk menjaga kinerja Pemerintah Daerah agar tetap transparan dan akuntabel.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintahan daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran daerah dalam APBD. Kita harus mampu menetapkan skala prioritas program yang tepat sesuai dengan kebutuhan warga," ucapnya.

Dia merasa heran dengan sikap Pemprov DKI yang terkesan takut dengan penggunaan hak interpelasi tersebut. "Jujur, saya merasa kok Gubernur dan Pemprov merasa takut banget ditanya. Padahal, kalau memang tidak ada masalah justru bagus untuk keterbukaan dan transparansi ke publik,” tambah Tina.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2021, 33 orang Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP dan PSI mengusulkan secara resmi penggunaan hak interpelasi untuk Anies ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9), menjadwalkan Rapat Paripurna tentang Hak Interpelasi Formula E akan dilaksanakan pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam surat pengajuannya, para pengusul menyebutkan bahwa interpelasi diajukan karena hasil feasibility study yang disajikan PT Jakarta Propertindo melalui konsultannya masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh. Karena tidak memperhitungkan fee penyelenggaran Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD.

Di samping merasa kajian Formula E tidak komperehensif, PDIP dan PSI menyebutkan bahwa dalam situasi seperti saat ini, harusnya Pemprov DKI Jakarta lebih fokus dan berkomitmen untuk melakukan penangggulangan dampak pandemi Covid-19. Bukan malah memaksakan penyelenggaran Formula E. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.