Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Agar Industri Asuransi Bertahan Saat Pandemi, Ini Saran Ketua KSAK Indonesia

Kamis, 26 Agustus 2021 19:26 WIB
Webminar bertema Handling Surety Claims Recovery & Growth Strategy In Bank Guarantee Insurance, Kamis (26/8). (Foto: Ist)
Webminar bertema Handling Surety Claims Recovery & Growth Strategy In Bank Guarantee Insurance, Kamis (26/8). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri asuransi dinilai berhasil bertahan dari hantaman pandemi Covid-19. Saat ini, bisnis asuransi sudah makin membaik. Meski begitu, kini industri tengah dihadapkan pada malasah recovery klaim.

Ketua Konsorsium Suretyahip & Asuransi Kredit (KSAK) Indonesia Erickson Mangunsong memberikan sejumlah wejangan agar anggota bisa meningkatkan kemampuan dalam menghadapi persoalan ini.

"Aspek yang penting inikan recovery klaim, yang orang lebih sekarang banyak fokus di penutupan asuransi tapi mungkin kurang maksimal optimal di-recovery klaim," kata Erickson dalam acara webminar bertema Handling Surety Claims Recovery & Growth Strategy In Bank Guarantee Insurance, Kamis (26/8).

Dalam pertemuan yang di hadiri 248 peserta konsorsium, Erickson menyampaikan solusi agar recovery klaim bisa dimaksimalkan oleh para peserta untuk meningkatkan performa perusahaan.

Baca juga : Integrasikan Tiga Layanan, Dentsu Indonesia Meluncurkan Merkle

"Jadi siapkan dulu perangkatnya buat asuransi, karena ini jelas sebagai satu satuan kontrak. Kenapa selama ini tidak terlalu diperhatikan. Maka saya usulkan bentuk oraganisasinya minimal divisi, karena kita tahu perlu recovery tapi recovery adalah satu rel tersendiri secara hukum," saran Erickson yang juga merupakan Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

"Jadi pertama kita siapkan administrasinya. Kedua, perhatikan kontrak aktif karena kita punya periode yang sebetulnya cukup singkat, segera lakukan proses recovery klaim," tuturnya.

Saat ini, perusahaan asuransi telah mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis Suretyship dan menerbitkan polis, dengan adanya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan OJK (POJK) Nomir 69 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5 Tahun PUU-XVIII/2020.

Dalam kesempatan yang sama, Vice President Wholesale Transaction Banking Group dari PT Bank Mandiri Suharyanto menjelaskan, setiap perusahaan yang mengikuti tender-tender suatu pekerjaan, baik itu tender pembangunan atau tender pengadaan biasanya diwajibkan memiliki penjamin. Penjamin ini bisa dalam bentuk bank garansi atau surety bond.

Baca juga : Taliban Ambil Alih Afghanistan, Ini Pelajaran Yang Bisa Dipetik Indonesia

"Seperti kita ketahui, bank garansi dikeluarkan oleh perusahaan perbankan untuk menjamin nasabahnya baik itu perorangan maupun perusahaan, berbeda dengan surety bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi," tambahnya.

Suharyanto menjelaskan, Bank Garansi adalah Jaminan kepada suatu pihak (Beneficiary) dari Bank (Guarantor) atas permohonan dari Applicant atau Warkat yang diterbitkan Bank yang  menyebabkan kewajiban membayar apabila terjadi wanprestasi.

"Sehingga sebagai dasar pembayaran  klaim adalah Actual default. Bank Garansi ini dibutuhkan dari proses awal pengadaan sampai dengan proses akhir di siklus bisnis nasabah," ujarnya.

Perusahaan !suransi akan melakukan pembayaran klaim kepada Obligee atau pemilik proyek, apabila dalam pelaksanaanya pekerjaan proyek gagal, tidak selesai tepat pada waktunya, atau lalai dalam kualitas pekerjaan seperti yang ditentukan dalam kontrak, sebagai akibat dari pihak principal selaku kontraktor pelaksana melakukan wanprestasi.

Baca juga : Yenny Wahid Mundur Dari Kursi Komisaris Garuda Indonesia

Sesuai dengan surat perjanjian ganti rugi di hadapan notaris, maka principal mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi atau recovery kepada perusahaan Asuransi. Namun dalam prosesnya, sering dijumpai berbagai kendala dalam memperoleh recovery, diantaranya adalah principal tidak bersedia membayar, principal tidak memiliki asset, principal memiliki asset namun tidak mau membayar, principal tidak ditemukan alamatnya, principal meninggal dunia, serta obligee dan principal tersangkut masalah hukum.

Nugraha Budi Santoso memberikan tips dalam sengketa perkara wanprestasi agar perkara dapat dimenangkan, yaitu dalam proses penutupan Surety Bond, perlu disiapkan jaminan (asset) dari principal dan perlu diperhatikan agar asset tidak sedang dalam jaminan atau agunan pihak ketiga agar ketika mengajukan gugatan dapat dimohonkan sita jaminan. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.