Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Setelah Kemang, Holywings Tebet Digerebek

Ratusan Orang Lepas Masker Dan Berkerumun

Senin, 18 Oktober 2021 07:00 WIB
Penampakan pengunjung di Holywings Tebet saat digerebek polisi dan Satpol PP, Sabtu (16/10/2021). (Foto: Istimewa)
Penampakan pengunjung di Holywings Tebet saat digerebek polisi dan Satpol PP, Sabtu (16/10/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyegel puluhan cafe dan restoran yang melanggar waktu operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, petugas masih terus menemukan pelanggaran yang sama di cafe dan restoran lain.

Teranyar, pada Sabtu (16/10) dini hari, Ditlantas Polda Metro Jaya menyegel bar dan restoran Holywings di Tebet, Jakarta Selatan. Bar ini masih satu payung dengan Holywings Kemang yang lebih dulu ditutup karena pelanggaran serupa.

Baca juga : Muhammadiyah Dan NU Turunkan Jagoan Silat

Pada Sabtu pukul 00.30 WIB, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggerebek Holywings Tebet. Dalam operasi itu, petugas mendapati berbagai pelanggaran aturan.

Warganet pun bereaksi dengan ulah bar dan resto yang menyediakan musik hidup dan minuman keras ini. Akun Twitter bernama mbah_tengil @Boy32566751 berkicau, “Holywings bolak-balik langgar aturan. Apa meremehkan aturan pemerintah atau emang nggak tersentuh, jadi kebal?”

Baca juga : Naik 155, DKI Nangkring Di Peringkat 4 Penyumbang Kasus Harian Terbanyak

Akun Jefry @Jefry66570788 juga ikut menimpali. “Tutup aja yang beginian sih. Nggak penting juga bagi orang kecil,” katanya. Pemilik akun @samarchitect86 meminta Pemprov menindak tegas menutup tempat ini. “Cabut dong ijinnya...,” pintanya.

Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan, bar ini melewati jam operasional yang ditetapkan saat masa PPKM level 3 di Jakarta. Seperti diketahui, dalam perpanjangan PPKM level 3, cafe dan resto hanya boleh buka hingga pukul 00.00.

Baca juga : Sandiaga Ngebet Kerek Ekonomi Lewat Fashion Dan Seni

“Hasil kegiatan dalam patroli skala besar, masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan, yaitu melebihi pukul 00.00 WIB,” tutur Dermawan dalam keterangannya, kemarin.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah tidak mematuhi protokol kesehatan. Ratusan orang berkerumun di lokasi tersebut. Selain itu, pengunjung juga mengabaikan penggunaan masker.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.