Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Setujui Usulan Suntikan Modal Ke PAM Rp 34,41 T

DPRD Patok 2023 Layanan Air Bersih Capai 82 Persen

Minggu, 24 Oktober 2021 07:45 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebon Sirih setujui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah modal dasar untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PAM Jaya sebesar Rp 34,41 triliun. Dengan alokasi ini diharapkan layanan air bersih menjangkau 82 persen warga ibu kota pada 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengungkapkan, persetujuan anggaran ini membutuhkan waktu lama. Sebab, dewan menunggu kepastian bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengakhiri kontrak kerja sama pengelolaan air bersih dengan swasta.

Menurutnya, DPRD sempat ragu Anies mengambil keputusan tersebut. Karena, pada Agustus 2020, Anies Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara PAM Jaya dengan Aetra.

Baca juga : Semen Baturaja Dapat Suntikan Dana Segar Rp 1,7 T Dari Perbankan

“Saat itu kami menganggap Gubernur bakal memperpanjang kontrak kerjasama dengan pihak swasta,” ungkap Pantas saat dihubungi, kemarin.

Namun, akhirnya Gubernur Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1209 Tahun 2021 yang mencabut Kepgub yang ditekennya sendiri.

“Kami dapat kepastian bahwa perjanjian kerja sama dengan dua mitra swasta itu akan berakhir Januari 2023. Keputusan ini yang sudah lama kami tunggu,” ujarnya.

Baca juga : BRI Ventures Suntik Modal Rp 30 M Ke Haus! Indonesia

Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi menjelaskan, suntikan modal untuk PAM Jaya masuk dalam usul perubahan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 1992 tentang PDAM Jaya. Awalnya, pihak eksekutif meminta perubahan modal dasar sebesar Rp 23,5 triliun. Namun, kemudian ditambah lagi menjadi Rp 34,41 triliun.

“Penambahan modal dasar itu penting untuk memperluas cakupan layanan air bersih di wilayah darat dan Kabupaten Kepuluan Seribu hingga pada tahun 2030,” jelasnya.

Dedi berharap, PAM Jaya dapat mengoptimalkan layanan penyedia air bersih sesuai perencanaan yang telah disampaikan kepada Bapemperda. Karena air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah kepada warga.

Baca juga : PAN Ngotot PT 4 Persen

Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo bersyukur Bapemperda menyetujui penyesuaian modal dasar secara demokratis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.