Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gerebek 5 Perusahaan Pengelola 105 Aplikasi Pinjol, Polda Metro Tetapkan 13 Tersangka

Jumat, 22 Oktober 2021 22:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan 13 tersangka dalam kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di lima kantor pinjol ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan, kantor pinjol yang digerebek berada di Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, Green Lake City, Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan Tangerang Selatan.

"Dari lima lokasi yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka dan sudah ditahan," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Baca juga : Jelang Libur Maulid, Layanan SIM Keliling Polda Metro Tetap Buka

Diungkapkannya, lima kantor pinjol ilegal tersebut mengelola total sebanyak 105 aplikasi ilegal. Namun, dia tak membeberkan nama-nama aplikasi tersebut.

Ditegaskan Yusri, Polda Metro Jaya tak akan berhenti sampai di sini. Korps baju cokelat Ibu Kota bakal terus mengejar pinjol-pinjol ilegal lain.

Sebab, dampak pinjol ilegal itu sangat meresahkan masyarakat. "Lihat sendiri dengan pinjaman Rp 2,5 juta tagihan sampai Rp 104 juta. Apa tak mencekik?" ucapnya.

Baca juga : Strategi Perusahaan Publik Tingkatkan Shareholders Value

Tak cuma itu, debitur juga menerima ancaman berupa penyebaran gambar yang mengandung unsur pornografi seandainya tak membayar tagihan.

"Bahkan ada yang langsung mengancam ke pimpinan perusahaannya. Sehingga membuat para korban stres. Akibatnya, sakit dan bunuh diri," tambah Yusri. 

Dia pun mendorong masyarakat turut berpartisipasi dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian. "Polda Metro Jaya tidak akan berhenti. Kami harap ada laporan masyarakat biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan Fintech ilegal," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.