Dark/Light Mode

Diapresiasi, Langkah Kapolsek Balaraja Yang Terapkan Restorative Justice

Rabu, 3 November 2021 12:49 WIB
Mediasi yang dilakukan Polsek Balaraja. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)
Mediasi yang dilakukan Polsek Balaraja. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia, menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat.

Baca juga : Jokowi Apresiasi Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Prancis

Terutama, berkembangnya prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia.

Baca juga : Indonesia Vs Nepal, Garuda Muda Dilarang Terpancing Emosi

Menurut Jatendra, tidak semua perkara harus dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Pihak-pihak yang bermasalah, bisa memutuskan untuk penyelesaian secara win-win solution.

Baca juga : Mentan Ajak Masyarakat Makan Singkong

"Kami berterima kasih kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan tersebut," tuturnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.