Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Diapresiasi, Langkah Kapolsek Balaraja Yang Terapkan Restorative Justice
Rabu, 3 November 2021 12:49 WIB
Sebelumnya
Perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia, menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat.
Baca juga : Jokowi Apresiasi Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Prancis
Terutama, berkembangnya prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia.
Baca juga : Indonesia Vs Nepal, Garuda Muda Dilarang Terpancing Emosi
Menurut Jatendra, tidak semua perkara harus dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Pihak-pihak yang bermasalah, bisa memutuskan untuk penyelesaian secara win-win solution.
Baca juga : Mentan Ajak Masyarakat Makan Singkong
"Kami berterima kasih kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan tersebut," tuturnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya