Dark/Light Mode

22 Sekdin Kemenhub Buka Pendaftaran, Cek Syarat, Tata Cara dan Pola Pembiayaan

Sabtu, 1 April 2023 13:11 WIB
Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran untuk 22 Sekolah Kedinasan, mulai 1 April hingga 30 April 2023. (Foto: Dok. Kemenhub)
Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran untuk 22 Sekolah Kedinasan, mulai 1 April hingga 30 April 2023. (Foto: Dok. Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang putra dan putri terbaik bangsa, lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (Pendidikan Menengah)/Sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda) di 22 Sekolah Kedinasan (Sekdin), yang mencakup Pendidikan Transportasi Darat (5), Pendidikan Transportasi Laut (10), dan Pendidikan Transportasi Udara (7). Mulai 1 April hingga 31 April 2023.

Berikut Syarat Pendaftaran Taruna/Taruni Kemenhub, sebagaimana tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor: PG-BPSDMP 1 Tahun 2023 tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2023/2024, yang diteken Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan Heri Sudarmaji pada 31 Maret 2023:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:

a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10- 100) / 2,6 (skala penilaian 1-4);

b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan -9- menunjukkan Ijazah Sekolah I"anjutan Tingkat Atas Sederajat;

Baca juga : 5 Sekdin Transportasi Darat Buka Pendaftaran, Cek Syarat Ijazah Dan Kuotanya...

c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100, panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan, dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah

d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba

7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum agama, dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)

Baca juga : Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan Dan Imigrasi

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)

10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran

11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

13. Bersedia menaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan

14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual

15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan

Baca juga : Menkeu Buka Pendaftaran Anggota DK OJK, Ini Syaratnya

16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen 

17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju, besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id/panduan

18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni Sistem Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah)

19. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta  diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.