Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bupati HSU Tersangka KPK Punya Harta Rp 5,3 M, Tapi Nggak Punya Mobil

Kamis, 18 November 2021 22:21 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021-2022.

Politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 5,36 miliar berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Abdul Wahid terakhir kali dilaporkan pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Suap Dan Gratifikasi

Mengutip data LHKPN KPK tersebut, Abdul Wahid memiliki sejumlah harta yang terdiri atas tanah dan bangunan. Dia memiliki dua tanah dan bangunan.

Pertama, seluas 400 m2/300 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara hasil sendiri Rp 1,050 miliar. Kemudian, kedua, tanah dan bangunan seluas 600 m2/500 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara berupa warisan senilai Rp 3,6 miliar.

Baca juga : Jadi KSAD, Letjen Dudung Abdurrahman Punya Harta Rp 1,08 Miliar

Selain tanah dan bangunan, Abdul Wahid memiliki harta berupa uang kas atau setara kas yang sudah dilaporkan senilai Rp 718 juta. Tapi dalam LHKPN itu, Abdul Wahid tak mengaku tak memiliki kendaraan apapun.

KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.