Dark/Light Mode

KPK Periksa Dua Anak Anggota DPR Hasan Aminuddin

Kamis, 25 November 2021 12:49 WIB
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Komisi antirasuah juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen. Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Baca juga : MCP Rendah, KPK Perkuat Pendampingan Dan Pengawasan Di Papua

Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo. Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Permintaan JC Eks Penyidiknya

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Baca juga : Pakar Siber : Ribuan Data Anggota Polri Diduga Bocor Dan Dibagikan Secara Gratis

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, Puput dan Hasan dijerat kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.