Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Periksa Dua Anak Anggota DPR Hasan Aminuddin

Kamis, 25 November 2021 12:49 WIB
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, hari ini. Keduanya dikabarkan merupakan anak kandung Anggota DPR RI nonaktif, Hasan Aminuddin, dari istri pertamanya, Dian Prayuni.

Hasan Aminuddin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya, Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Baca juga : MCP Rendah, KPK Perkuat Pendampingan Dan Pengawasan Di Papua

Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus Yayasan Hati yang merupakan milik Hasan Aminuddin. Zulmi Noor Hasani merupakan merupakan Wakil Ketua Yayasan Hati. Sedangkan Dini Rahmania menjabat sebagai Bendahara di Yayasan Hati.

Selain Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, penyidik juga memanggil 11 saksi lainnya yakni, seorang mahasiswi, Hayu Kinanthi Sekar Maharani; Petani, Abdul Wasik Hannan; Pensiunan Polri, Hasani; Kadis PUPR Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra; dan Direktur CV Atsil Hidayah, Taufik Hidayat.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Permintaan JC Eks Penyidiknya

Kemudian, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Probolinggo, Dr Anang; Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu, Saiful Farid Cahyono Bhakti; pihak swasta, Suryadi; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdul Bari dan Absir Wahyudi; serta PPK Dinas Pendidikan Probolinggo, Edi Karyawan.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (25/11).

Baca juga : Pakar Siber : Ribuan Data Anggota Polri Diduga Bocor Dan Dibagikan Secara Gratis

KPK menetapkan Puput dan Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.