Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, hari ini. Keduanya dikabarkan merupakan anak kandung Anggota DPR RI nonaktif, Hasan Aminuddin, dari istri pertamanya, Dian Prayuni.
Hasan Aminuddin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya, Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Baca juga : MCP Rendah, KPK Perkuat Pendampingan Dan Pengawasan Di Papua
Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus Yayasan Hati yang merupakan milik Hasan Aminuddin. Zulmi Noor Hasani merupakan merupakan Wakil Ketua Yayasan Hati. Sedangkan Dini Rahmania menjabat sebagai Bendahara di Yayasan Hati.
Selain Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, penyidik juga memanggil 11 saksi lainnya yakni, seorang mahasiswi, Hayu Kinanthi Sekar Maharani; Petani, Abdul Wasik Hannan; Pensiunan Polri, Hasani; Kadis PUPR Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra; dan Direktur CV Atsil Hidayah, Taufik Hidayat.
Baca juga : KPK Pertimbangkan Permintaan JC Eks Penyidiknya
Kemudian, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Probolinggo, Dr Anang; Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu, Saiful Farid Cahyono Bhakti; pihak swasta, Suryadi; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdul Bari dan Absir Wahyudi; serta PPK Dinas Pendidikan Probolinggo, Edi Karyawan.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (25/11).
Baca juga : Pakar Siber : Ribuan Data Anggota Polri Diduga Bocor Dan Dibagikan Secara Gratis
KPK menetapkan Puput dan Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya