Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MCP Rendah, KPK Perkuat Pendampingan Dan Pengawasan Di Papua

Rabu, 24 November 2021 13:40 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta segenap pihak dan insan inspektorat serta auditor di Papua untuk mengintensifkan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Bumi Cenderawasih.

"MCP (Monitoring Center for Prevention) di Papua masih rendah," ujar Alex dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pendampingan dan Pengawasan Daerah Papua, di Aula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua, Selasa (23/11).

KPK meminta segenap pihak untuk bersama-sama menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan sesuai tugas masing-masing untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik di Papua sebagai upaya pencegahan korupsi.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Permintaan JC Eks Penyidiknya

Komisi antirasuah telah menandatangani MoU dengan Kemendagri dan BPKP untuk selanjutnya monitoring MCP akan dilakukan oleh Kemendagri sebagai instansi pembina pemda dan BPKP yang memiliki perwakilan di setiap provinsi. "Harapannya, akan lebih efektif," imbuhnya.

KPK mendorong inspektorat dapat menjadi kepanjangan tangan KPK. Sebab, inspektorat adalah pelaksana program pengawasan di daerah.

"Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi," tutur Alex.

Baca juga : Gus Halim Tingkatkan Profesionalitas Pendamping Desa

Dia memaparkan, program koordinasi supervisi KPK tidak hanya pencegahan. Tapi juga, penindakan. Tak kurang dari 266 laporan masyarakat yang KPK terima dari Papua.

"Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK. Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses," beber eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu.

Namun, Alex memahami, apasitas inspektorat masih terbatas. Meskipun, dari aspek aturan, Inspektorat harus punya Irban Investigasi, faktanya belum semuanya punya. Hal ini, menjadi tugas BPKP ke depan.

Baca juga : Peringati HKAN, KLHK Pupuk Kecintaan Masyarakat Pada Alam Dan Budaya Nusantara

Alex berharap, dengan pertemuan yang dihadiri oleh seluruh jajaran inspektorat dan auditor dari seluruh pemda, Perwakilan BPK, dan BPKP, juga dihadiri oleh perwakilan Ombudsman RI (ORI) di Papua dapat memperkuat sinergi dan koloborasi semua pihak dalam melakukan pendampingan dan pengawasan di wilayah Papua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.