Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kejagung, KPK, DPR Dukung, Hukuman Mati Koruptor Tunggu Apa Lagi?
Kamis, 25 November 2021 14:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin satu suara soal hukuman untuk koruptor. Keduanya saling dukung menghukum mati koruptor. Lantas, bagaimana tanggapan Komisi III terkait wacana ini?
Anggota Komisi III DPR, Santoso mengaku gembira mendengar gembor-gembor aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada koruptor. Politisi Partai Demokrat itu mendukung wacana Firli dan Burhanudin untuk menghukum mati koruptor. "Sependapat dengan usulan Jaksa Agung & Ketua KPK," kata Santoso kepada RM.id, Kamis (25/11).
Dia membeberkan, alasan menyetujui wacana yang digaungkan Firli dan Burhanuddin. Ada dua faktor yang membuat Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu mendukung koruptor dihukum mati.
Baca juga : Firli Dan Jaksa Agung Saling Mendukung
Pertama, kata dia, tidak ada sama sekali rasa takut dari koruptor dalam menjalankan aksinya. Kedua, sanksi yang masih tergolong rendah menyebabkan tipikor di Indonesia terus menjamur. "Meski sudah ada KPK namun perilaku koruptif tidak hilang. Sudah banyak pejabat yang ditangkap, namun tidak ada efek jera bagi pejabat yang lain sehingga dari tahun ke tahun pelaku korupsi masih terjadi," tegas Santoso.
Diketahui, sudah sebulan terakhir ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin rajin ngomong soal hukuman mati bagi koruptor. Dalam banyak kesempatan, sudah berkali-kali adik dari politisi PDIP, TB Hasanuddin itu menyampaikan niatnya untuk mendakwa koruptor dengan hukuman mati.
Terbaru, saat dia mengisi diskusi daring bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11) lalu.
Baca juga : Terima Mural, KSP Dukung Penurunan Prevalensi Rokok Anak
Begitupun dengan Ketus KPK Firli Bahuri. Teranyar,
Mantan Kapolda NTB itu menyatakan setuju hukuman mati terhadap koruptor seperti usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, harus ada payung hukumnya. "Setuju. Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," kata Firli di Polda Bali, Rabu (24/11).
Sementara, Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, hukuman mati dapat dilaksanakan pada tindak pidana korupsi tertentu. Misalnya koruptor yang menggarong anggaran bencana alam, bantuan sosial atau anggaran kritis lainnya. Termasuk koruptor yang berkali-berkali menilep uang negara. "Itulah norma yang ada. Saya kira alasan itu cukup menjadi payung untuk dilaksanakan hukuman mati," imbuh Suparji saat dihubungi RM.id.
Baca juga : Jaksa Agung Jangan Omdo
Tapi kenapa sulit menerapkan hukuman mati? Penerapan hukuman mati sulit dilakukan bukan karena persoalan payung hukum. Akan tetapi soal kesepakatan politik antara penegak hukum dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan putusan di pengadilan.
“Kalau hukuman mati menunggu payung hukumnya yang lebih rinci, saya kira bertentangan dengan makna hukuman mati yang dilakukan secara selektif," terangnya.
Artinya, penjelasan di setiap norma yang ada di UU Tipikor cukup memenuhi syarat penerapan hukuman mati. Tinggal bagaimana implementasinya. "Misalnya korupsi dana bansos, itu kan sudah secara terang benderang dapat dituntut hukuman mati. tinggal bagaimana proses penuntutan dan putusan di pengadilan," tegas dia. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya