Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Hukuman Mati Koruptor Kasus Asabri Dan Jiwasraya
Terobosan Demi Rasa Keadilan
Sabtu, 30 Oktober 2021 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mendukung wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor PT Asabri dan PT Jiwasraya. Terobosan hukum yang akan dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai memberi rasa keadilan masyarakat.
Sultan bilang, hukum mati koruptor merupakan langkah luar biasa yang bakal memberikan efek kejut. Mereka yang berniat korupsi jadi berpikir keras dan tak berani coba-coba. Para nasabah dari kedua perusahaan asuransi pelat merah itu akan merasa dapat keadilan.
Baca juga : Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang
“Ini terobosan hukum yang penting untuk memastikan efek jera bagi kejahatan keuangan yang beroperasi di negara ini. Saya kira wacana ini mampu memberi rasa keadilan bagi masyarakat, meski sangat berat dan membutuhkan banyak pertimbangan,” ujar Sultan melalui keterangan tertulisnya kemarin.
Sultan menambahkan, wacana hukuman mati memang tidak populis di kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum positif lainnya. Namun, pemerintah atau kejaksaan berhak menuntut lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Sebab, aturan ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus.
Baca juga : Siang Ini, Bupati Kuansing Tersangka Suap Dibawa Ke Jakarta
“Kita sepakat, kejahatan keuangan seperti korupsi merupakan extraordinary crime, yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Jadi, sangat beralasan jika institusi kejaksaan mempertimbangkan wacana hukuman mati tersebut,” tegas senator asal Bengkulu ini.
Di tengah kondisi fiskal dan ekonomi nasional yang sedang tidak baik, lanjut dia, semua pelaku tindakan kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat harus diberi shock terapy, terutama yang berdampak luas. Pidana mati tidak dilarang negara demi perlindungan masyarakat, mencegah kejahatan berat, serta keadilan dan persatuan Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya