Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Kantongi Tersangka Perorangan Dan Korporasi

Tersangka Baru Kasus Asabri Muncul Lagi Nih...

Kamis, 30 September 2021 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi nama lain tersangka perorangan dan korporasi, perkara dugaan korupsi duit PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer menjelaskan, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) bakal menetapkan status tersangka baru perkara Asabri. Namun, dia menolak membocorkan identitas tersangka yang sudah dikantongi jaksa. “Nanti disampaikan pada waktunya,” sergahnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Supardi memastikan, pengumuman tersangka dilakukan setelah jajarannya menuntaskan pemberkasan 10 tersangka korporasi.

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Duta Besar Swiss

Senada dengan Leo, Supardi juga masih bungkam ketika diminta menyebutkan para pihak yang ditarget jajarannya. “Tentunya akan ada tersangka baru. Apakah tersangka baru itu perorangan atau korporasi lagi, kita lihat saja nanti,” tuturnya.

Leo menambahkan, pihaknya tengah bekerja maksimal agar berkas perkara 10 tersangka korporasi rampung, alias bisa dinaikkan statusnya ke tahap penuntutan pada pekan ini. “Insya Allah tidak lama lagi akan dilimpahkan,” janjinya.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan fakta persidangan, terdapat nama lain yang diduga menerima kucuran duit hasilkorupsi PT Asabri. Antara lain, Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, dan Lim Angie Christina.

Baca juga : Praperadilan Ditolak, Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan DPRD Morut Ke Kejaksaan

Tiga nama penting itu diketahui sudah bolak-balik diperiksa oleh Kejagung. Lim Angie merupakan terpidana tiga tahun penjara perkara penipuan. Semula, di pengadilan tingkat pertama, Lim Angie dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi fiktif pada PT Millenium Dinamika Investama (MDI).

Hakim Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Lim Angie pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Namun pada tingkat banding, vonis Lim Angie disunat hakim menjadi tiga tahun penjara. Dakwaan TPPU-nya pun ditetapkan tak terbukti.

Pada kasus Asabri, Lim Angie disebut jaksa dalam sidang ikut menerima kucuran dana sebesar Rp 431,371 miliar. Aliran dana Asabri itu diterima Lim Angie bersama dengan tersangka Bety Halim.

Baca juga : Danone Targetkan Seluruh Pabrik Aqua Pakai PLTS Pada 2023

Selebihnya, nama Danny Boestami disebut jaksa ikut menerima kucuran duit Asabri. Gelontoran dana sebesar Rp 1,318 triliun diperoleh Danny Boestamy bersama-sama dengan terdakwa Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.