Dark/Light Mode

Duit 130 M Untuk Masjid Di Sumsel Dikorupsi

Hukum Mati Koruptor Ditabuh Kencang Lagi

Sabtu, 25 September 2021 07:30 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

RM.id  Rakyat Merdeka - Korupsi di Indonesia sudah akut dan kelewat batas. Bahkan, duit untuk pembangunan masjid saja dikorup. Netizen geram melihat ini. Genderang hukuman mati untuk para koruptor pun ditabuh lebih kencang lagi.

Adalah dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga dikorupsi itu. Nilainya mencapai Rp 130 miliar. Duitnya cair, tapi masjid yang digadang-gadang bakal jadi yang termegah di Asia itu, malah telantar pembangunannya.

Baca juga : Koruptor Merasa Dapat Angin Surga

Dugaan korupsi hibah pembangunan masjid ini terbongkar setelah diendus kejaksaan. Pada Rabu (22/9) lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, langsung menetapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018, Alex Noerdin sebagai salah satu tersangka.

Politikus Partai Golkar ini diduga 2 kali menggarong dana hibah masjid itu. Pertama, hibah Rp 50 miliar dari dana APBD Sumsel tahun 2015. Kedua, dana hibah Rp 80 miliar dari APBD Sumsel tahun 2017.

Baca juga : Suu Kyi Menang Besar

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyelewengan dana hibah masjid tersebut bikin negara rugi Rp 130 miliar. Total sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Alex, ada mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Laonma PL Tobing, dan Bendahara Pembangunan Mudai Madang.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Ahmad Nasuhi. Keduanya, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca juga : Mahfud: Bintang Mahaputera Untuk Gatot Segera Dikirim Melalui Sekretaris Militer

Kasus korupsi masjid ini langsung jadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengaku tak habis pikir dana pembangunan masjid dikorupsi. Sebelumnya, juga ada korupsi pengadaan kitab Al-Quran dan bantuan sosial.

“Jadi tidak ada lagi yang ditabukan, semuanya bila bisa dikorup, ya dikorupsi,” kata Ikhsan kepada wartawan, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.