Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang Dalam Kasus TPPU
Jumat, 26 November 2021 21:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia bakal menjalani persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Yudi Widiana. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara Yudi Widiana lengkap atau P21.
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo Dalam Kasus TPPU
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (26/11).
Yudi sendiri tidak ditahan karena saat ini dia masih menjalani masa pidana dalam perkara terdahulu. Dia ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Baca juga : Komisi IX DPR Minta Pemerintah Segera Pakai Vaksin Produksi Dalam Negeri
Dengan pelimpahan ke tahap II ini, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Yudi. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Yudi Widiana ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu. Dia diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR, dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya