Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pesan Terakhir Via Instagram, Mang Oded Minta Kasus Pencabulan Santri Di Bandung Diputus Seadil-adilnya

Jumat, 10 Desember 2021 13:48 WIB
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial (Foto: Instagram)
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial yang akrab disapa Mang Oded menghembuskan napas terakhirnya, saat hendak menjadi khatib shalat Jumat di Masjid Mujahidin Muhammadiyah, Bandung, Jumat (10/12).

Sehari sebelum tutup usia, Mang Oded mengungkap upaya Pemkot Bandung dalam kasus pencabulan belasan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manarul Huda Antapani. 

Dalam postingan Instagramnya pada Kamis (9/12), Mang Oded berharap, kasus ini bisa diputuskan seadil-adilnya, karena perbuatan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut tak hanya mencederai nilai sosial dan agama. Tetapi juga kemanusiaan.

Baca juga : Paramount Land Siapkan Strategi Dan Produk Terbaru Tahun Depan

"Super extra pelayanan sudah kami terapkan kepada para korban, menjaga dan melindungi psikologis korban. SElain karena empati, juga supaya jadi jaminan korban bisa melewati trauma yang sama sekali tidak kita inginkan.

أستغفر الله العظيم Mari kita beristighfar bersama-sama terkait pemberitaan yang memang betul adanya.

Terkait penanganan kasus ini, kita sudah mengambil sikap dari awal bulan Juni sejak pertama teridentifikasi. Tentunya bekerja sama dengan pihak terkait, ada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (@dp3a_kotabdg) yang juga bergerak bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Baca juga : Kerap Terbakar, Puan: Keamanan Kilang Pertamina Harus Diaudit

Proses hukum kepada terdakwa terus dan sedang berlanjut, harapan kita semua sama semoga mendapatkan keputusan seadil-adilnya karena perbuatan HW yang keji telah mencederai nilai sosial, agama bahkan kemanusiaan.

Menyikapi ini, sedikit pengingat dari Mang Oded untuk diri sendiri juga para guru, para pendidik yang seharusnya berperan mulia sesuai fungsinya, bahwa Allah SWT dalam perkara tindakan asusila dan kejahatan seksual menyebutnya fahisyah atau perbuatan keji, karena menimbulkan kekejian pada korban juga agamanya.

Mari terus panjatkan do'a, maksimalkan ikhtiar, memohon perlindungan untuk diri dan keluarga supaya terhindar dari perbuatan keji yang menimpa," tulis Mang Oded. 

Baca juga : Menpora Tegaskan Percepatan Pencabutan Sanksi WADA Terus Berjalan

Saat ini, kasus pencabulan terhadap belasan santri yang dilakukan HW selaku pelaku pimpinan pondok pesantren, telah memasuki persidangan pertama pada 7 Desember 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Bandung. Sidang selanjutnya, akan digelar pada 21 Desember mendatang.

HW dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.