Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banyak Warga Ibu Kota Malas Pake Masker

DKI Kebut Pengesahan Sanksi Pidana Buat Pelanggar Prokes

Minggu, 25 Juli 2021 06:20 WIB
Pengendara melintas di dekat mural bertemakan Covid-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Pengendara melintas di dekat mural bertemakan Covid-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun kasus Covid-19 melonjak, kepatuhan warga Jakarta menggunakan masker di tempat umum masih rendah. Penyebabnya disinyalir karena sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran, belum menimbulkan efek jera.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, mencatat telah menangkap 678.759 kali warga yang tidak mengenakan masker. Total dendanya, mencapai Rp 4,62 miliar.

Baca juga : Perdalam Wawasan, Kemendes PDTT Gelar Webinar Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) didominasi ketidakpatuhan warga memakai masker. “Petugas menangkap 1.000 hingga 2.000 warga yang tidak mengenakan masker setiap hari,” ungkap Riza, di Jakarta, pada akhir pekan.

Dari sisi tempat, papar Riza, pelanggaran prokes tertinggi di restoran, kafe, dan sejenisnya, dengan rata-rata 50-100 pelanggar. Kemudian, perkantoran rata-rata 10 sampai 20 kantor per hari.

Baca juga : Penyekatan Di Pos Kalimalang Gaduh, Polisi Buka Tutup Jalan

Menurutnya, tingginya pelanggaran tersebut menjadi alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Covid-19. Pemprov berencana memberikan wewenang Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran prokes. Sekaligus memasukkan pasal tentang sanksi pidana pelang­garan berulang. Yakni, sanksi denda hingga sanksi kurungan maksimal 3 bulan.

“Dalam pelaksanaannya, selama ini baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes,” terangnya.

Baca juga : Anggota DPR Rahmad Handoyo Usulkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Secara rinci, denda administrasi pelanggaran prokes di DKI Jakarta mencapai Rp 7,2 miliar dalam setahun. Angka tersebut hasil akumulasi sejak aturan denda berlaku April 2020 hingga 20 Juli 2021. Denda terbanyak dari pelaku pelanggaran tidak memakai masker yakni sebanyak 678.759 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 640.762 mendapat sanksi kerja sosial dan 30.636 mendapat sanksi membayar denda. Sisanya, 7.361 orang hanya dapat teguran. Dari pelanggaran penggunaan masker, pihaknya mengantongi denda sebesar Rp 4.620.620.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.