Dark/Light Mode

Bupati Apri Sujadi Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Selasa, 21 Desember 2021 18:03 WIB
Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H bakal segera diadili dalam kasus korupsi barang kena cukai.

Keduanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Tim jaksa sudah melimpahkan berkas perkara keduanya ke sana, hari ini.

Baca juga : Kabupaten Yalimo Papua Krisis Kepemimpinan, MK Diminta Segera Lantik Pemenang Pilkada 2020

"Hari ini, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/12).

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Tapi, untuk sementara waktu ,tempat penahanannya masih di titipkan pada Rutan KPK.

Baca juga : Gus Halim Laporkan Program Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan Ke Presiden

"Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara Terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," imbuhnya.

Selanjutnya, Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.