Dark/Light Mode

Mulai Diadili Di Pengadilan Tipikor

Azis Syamsuddin Diwanti-wanti Jangan Coba-coba Suap Hakim

Selasa, 7 Desember 2021 07:05 WIB
Terdakwa Azis Syamsuddin usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa Azis Syamsuddin usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mulai menjalani sidang perkara penyuapan terhadap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju alias Robin.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Azis didakwa memberikan suap kepada Robin.

“Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan membacakan dakwaan.

Baca juga : Azis Syamsuddin Diwanti-Wanti Hakim: Jangan Coba Mainin Perkara!

Jaksa memerinci Azis telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika kepada Robin selaku penyidik KPK saat itu.

Jika dirupiahkan, uang 36 ribu dolar Amerika setara Rp 519.771.531. Sehingga total keseluruhan uang suap yang diberikan Azis kepada Robin mencapai Rp 3.619.658.531.

Perbuatan Azis ini diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Penyidikan Rampung, Azis Syamsuddin Segera Diadili

Sebelum menutup sidang perdana perkara Azis, ketua majelis hakim Muhammad Damis mewanti-wanti. Azis diminta menjalani sidang ini sesuai aturan.

“Saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara Saudara. Apalagi berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” kata Damis.

Damis memastikan majelis hakim akan berlaku adil terhadap Azis. “Yang pasti kalau Saudara terbukti kita nyatakan terbukti. Kalau tidak, akan kita nyatakan tidak terbukti dan akan dibebaskan,” tandasnya.

Baca juga : Eks Sekda Tanjungbalai Bakal Disidang Di Pengadilan Tipikor Medan

Berkaca dari perkara ini, Azis diketahui menyuap AKP Robin agar terhindar dari perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Bukan tidak mungkin, ia akan melakukan upaya serupa untuk terbebas dari perkara ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.