Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Syahrizal Syarif mengumumkan, susunan kiai yang bakal tergabung dalam anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) akan ditetapkan pada hari ini, Kamis (23/12). Jumlahnya ada sembilan.
Dari kesembilan itu selanjutnya akan memilih Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurutnya, para peserta muktamar telah mengusulkan sembilan kiai sepuh yang bakal masuk ke anggota AHWA saat registrasi online.
Setelah itu, mereka memasukkan kembali usulannya ke box sebagai verifikasi.
"Sudah, kemarin juga mereka masukkan nama-nama secara registrasi online. Tapi kemudian, itu adalah bukti kerasnya yang dimasukkan ke dalam box itu adalah bukti alat verifikasinya," kata Syahrizal kepada wartawan, Kamis (23/12).
Dalam agenda yang dirilis panitia, penghitungan suara dan penetapan anggota AHWA dijadwalkan sore nanti.
Baca juga : Keren! Inovasi Kapak Prabu Ala PHKT DOBU
Namun, agenda tersebut kemungkinan molor mengingat sidang pleno II yang digelar pada Rabu (22/12) kemarin berlanjut sampai hari ini.
Syahrizal menyebut, akan ada ribuan suara yang bakal dihitung terkait susunan anggota AHWA ini.
"Mereka punya hak. Sehingga, diperkirakan nanti ada 5.000 lebih dari suara. Sembilan kali 625," ujarnya.
Perihal nama-nama Rais Aam PBNU ini, sejumlah nama menguat di kalangan pengurus wilayah. Antara lain Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus hingga Habib Muhammad Luthfi bin Yahya.
Ketentuan mengenai pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga diatur dalam Pasal 40 di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU Hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang.
Baca juga : Top, Indonesia Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan IMO
Dalam pasal 40 tersebut, terdapat satu ayat yang terdiri dari enam poin, yang berbunyi:
Pasal 40
(1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
a. Rais 'Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal 'Aqdi.
b. Ahlul Halli wal 'Aqdi terdiri dari 9 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam muktamar.
Baca juga : Bupati Zaki Terpilih Jadi Wakil Presiden PNLG
c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal 'Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama'ah Annahdliyah, bersikap adil, 'alim, memiliki integritas moral, tawadlu', berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara' dan zuhud.
d. Wakil Rais 'Aam ditunjuk oleh Rais 'Aam terpilih.
e. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais 'Aam terpilih.
f. Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya