Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugatan Syarat Nyapres 20% Ke MK

Di Atas Kertas, Kandas Lagi!

Minggu, 2 Januari 2022 07:25 WIB
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. (Foto: Istimewa)
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gatot Nurmantyo Cs berbondong-bondong menggugat syarat nyapres 20 persen suara di DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin, syarat nyapres dinolkan. Bagaimanakah peluang mereka? Sejumlah pakar memprediksi, di atas kertas, gugatan Gatot Cs itu akan kandas lagi.

Gugatan syarat nyapres sebenarnya bukan barang baru. Sebelum Gatot Cs, gugatan itu sudah diajukan 13 kali. Tapi, semuanya gagal.

Dengan kenyataan ini, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis memprediksi, Gugatan yang dilayangkan Gatot Cs juga akan bernasib sama. Dalam analisis Margarito, MK sepertinya tak akan menghapus aturan syarat nyapres tersebut. Soalnya, presidential threshold merupakan open legal policy atau ketentuan dalam sebuah undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Baca juga : Gatot Cs Hilang Urat Kapoknya

Di sisi lain, Margarito juga melihat, para penggugat aturan ini merupakan perorangan. Sedangkan syarat nyapres adalah diajukan oleh parpol atau gabungan dengan partai. Dengan ketentuan ini, Gatot Cs tidak memiliki legal standing untuk mengajukan penghapusan syarat nyapres itu.

“Akan ada kesulitan bagaimana hakim MK menerima gugatan dari perseorangan. Saya tidak tahu bagaimana jalan pikiran hakim. Tetapi, saya menduga hakim MK akan dengan mudah mengesampingkan permohonan-permohonan dalam arti tidak diterima,” kata Margarito.

Meski Gatot Cs membawa banyak argumen dalam mengajukan gugatan, tapi kalau tidak memiliki legal standing, mereka tetap akan mental. “Gugatan para pemohon akan mengalami nasib yang sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya, yang selalu ditolak MK. Karena memang tidak ada kemungkinan permohonan tersebut lolos,” ulasnya.

Baca juga : Mantan Suami Nindy Ayunda Kembali Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Perselingkuhan

Bagaimana dengan alasan Gatot Cs mereka kehilangan hak konstitusional dengan adanya presidential threshold? Margarito menerangkan, setiap orang dapat saja mengatakan demikian. Tetapi, hal ini tidak dapat menjadi argumen yang cukup. Sebab, yang harus mengajukan gugatan itu adalah parpol. “Maka, di situlah letak kesulitan posisi terkait legal standing para pemohon,” terangnya.

Dengan gugatan seperti ini, lanjutnya, hakim MK tidak perlu lagi pusing-pusing memikirkan putusan yang tetap. Sebab, jika legal standing tidak ada, gugatan otomatis akan gugur. “Jadi, hakim MK boleh saja tidur dan tidak perlu terlalu pusing dengan gugatan judicial review PT menjadi 0 persen tersebut,” ujarnya.

Sebelum Gatot Cs, aturan presiential threshold ini sudah digugat Effendi Gazali, Busyro Muqoddas, dan Denny Indrayana pada 2018. Kemudian, oleh Rizal Ramli pada 2021. Namun, tidak ada yang berhasil. Hakim MK menilai, mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.