Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugat Syarat Nyapres 20%

Gatot Cs Hilang Urat Kapoknya

Jumat, 31 Desember 2021 07:45 WIB
Fahira Idris (tengah) bersama Tamsil Linrung (kiri) dan Edwin Pratama saat mengajukan gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. Pribadi)
Fahira Idris (tengah) bersama Tamsil Linrung (kiri) dan Edwin Pratama saat mengajukan gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan soal presidential threshold sudah berkali-kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hal ini tidak membuat Gatot Nurmatyo Cs nyerah. Mereka terus berbondong-bondong mengajukan gugatan lagi dan meminta MK menghapus syarat nyapres 20 persen suara di DPR. Hmmm, Gatot Cs sepertinya sudah hilang urat kapoknya.

Dalam sebulan terakhir, MK mendapat banyak pengajuan gugatan syarat nyapres. Dimulai dari Gatot, Ferry Juliantono, Bustami Zainuddin, sampai Fachrul Razi. Yang teranyar, Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama juga mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 66/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 pada 27 Desember 2021. Dalam mengajukan gugatan tersebut, Fahira Idris dan kawan-kawan diwakili tim advokat dan konsultan hukum Say n Partners Law Firm.

Dalam gugatannya, mereka membandingkan ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan kebijakan hukum negara lain yang melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam sistem presidensial tanpa menerapkan ambang batas pencalonan presiden. Negara-negara yang disebutkan, antara lain, Amerika Serikat, Brasil, dan Meksiko.

Baca juga : UMJ Gembleng Aparat Desa Kelola BUMDes Hingga Urus Surat Tanah

Sebelumnya, Gatot terlihat sangat pede, gugatan kali ini akan tembus. Untuk memuluskan gugatan ini, mantan Panglima TNI itu menggandeng pakar hukum tata negara Refly Harun sebagai kuasa hukum.

Menurut Gatot, pasal mengenai ambang batas nyapres bertentangan dengan UUD 1945. “Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum yang dilayangkan Gatot, seperti dikutip dari laman resmi MKRI di kolom pengajuan permohonan pada Senin (13/12).

Apakah gugatan Gatot ini murni untuk memperjuangkan hak dipilih dan memilih? Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing tidak melihat demikian. Menurutnya, gugatan itu kental dengan politik pragmatis.

Baca juga : Hasto Kenang Kisah Perang KMP Vs KIH

Emrus menerangkan, usulan presidensial threshold 0 persen tidak lepas dari kepentingan partai dan politisi yang mengusulkan. Usulan itu sering datang dari partai yang perolehan kursi di DPR berada di papan menengah, lebih lagi dari papan bawah. Kemudian, partai yang tidak masuk parlemen dan partai baru. Mereka cenderung menginginkan presidential threshold 0 persen agar partainya dapat mengusung capres sendiri di 2024 “Jadi, sangat kental dengan politik pragmatis,” ulas Emrus.

Menurut dia, alasan presidential threshold 0 persen akan membuat rakyat memiliki banyak pilihan adalah sebuah pepesan kosong. “Saya pastikan tidak demikian,” ujar dia.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, gugatan presidential threshold memang tepat. Menurutnya, gugatan itu memang rasional dan diperlukan. Namun, dia kurang setuju jika presidential threshold dihapus hingga 0 persen.

Baca juga : Puan Buyarkan Mimpi Gatot Cs

“Menggugat dengan tuntutan penghapusan hingga 0 persen, rasanya tidak bijak. Sekurangnya, ambang batas diperlukan agar tidak terjadi kegaduhan nasional sekaligus menghindari sabotase proses regenerasi kepemimpinan nasional,” terang Dedi, tadi malam.

Dengan 0 persen, kontestasi akan sangat melelahkan. Setiap orang dengan dalih hak warga akan mengikuti kontestasi. Padahal kontestasi diperlukan seleksi mendasar pada kapasitas. Di sinilah ambang batas diperlukan agar kontestasi nasional miliki penyaringan natural di masing-masing partai politik. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.