Dark/Light Mode

Kosgoro 1957 Siap Beri Bantuan Hukum Untuk Wali Kota Bekasi

Jumat, 7 Januari 2022 08:29 WIB
Ketua Bidang Hukum Dan Ham PPK Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar. (IST)
Ketua Bidang Hukum Dan Ham PPK Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kosgoro 1957 Siap Beri Bantuan Hukum Untuk Wali Kota Bekasi Ketua Bidang Hukum Dan Ham PPK (Pimpinan Pusat Kolektif) Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar prihatin atas penetapan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Rahmat Effendi merupakan Kader senior Partai Golkar Kota Bekasi.

"PPK Kosgoro 1957 siap memberikan bantuan hukum kepada Rahmat Effendi selaku Kader Kosgoro 1957 jika diminta oleh Pihak Keluarga sebagai bentuk rasa solidaritas," tutur Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan persnya Jumat (7/1/2022).

Dikatakan, Kosgoro 1957 sangat menghormati proses-proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.

Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kader bagian dari peneguhan atau komitmen Kosgoro 1957 dan Partai Golkar terhadap pemberantasan korupsi.

"Dimana Partai Golkar mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap

Muslim meminta, azas praduga tidak bersalah dalam kasus OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk bisa dikedepankan, sebagai azas hukum yang berlaku umum kepada siapapun selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PPK Kosgoro 1957 meminta semua kader kosgoro maupun kader Golkar yang menjabat sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang secara hukum.

"Terlebih khusus kepada pejabat eksekutif yang habis masa periode tahun 2022 dan tahun 2023," imbuhnya.

PPK Kosgoro 1957 juga mengingatkan kepada seluruh kader kosgoro 1957 tetap menjalankan tupoksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sampai habis masa periodesasi.

"Hal ini tentu menjadi sorotan PPK Kosgoro 1957 melihat fenomena banyaknya pejabat eksekutif yang habis masa periodesasinya 2022 dan 2023 terkena OTT KPK," pungkas Muslim Jaya Butarbutar.

Baca juga : KPK Amankan Sejumlah Uang Dalam OTT Wali Kota Bekasi

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kasus suap ini bermula KPK melakukan OTT di Bekasi pada Rabu (5/1/2022). Mereka mengamankan 13 orang termasuk Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Setelah diperiksa di KPK, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka penerima suap Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sedangkan tersangka pemberi suap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Sedangkan tersangka pemberi suap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca juga : KSP Dorong Pembentukan Payung Hukum Ekosistem Gim Nasional

"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Pepen dkk sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.