Dark/Light Mode

KSP: Karantina Mandiri Bukan Cuma Untuk Pejabat Negara

Kamis, 23 Desember 2021 14:22 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo. (Foto: Kantor Sraf Presiden RI)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo. (Foto: Kantor Sraf Presiden RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menegaskan, pengecualian karantina mandiri bukan hanya untuk pejabat negara saja.

Diskresi tersebut, juga diberikan untuk pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau delegasi negara-negara anggota G20.

"Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan," kata Abraham Wirotomo, di gedung Bina Graha Jakarta dalam keterangannya, Kamis (23/12).

Baca juga : Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Untuk Percepatan Indonesia-EU CEPA

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu ke atas menjadi sorotan publik. SE 25 Tahun 2021 tersebut dinilai pilih kasih dan tidak adil, karena memberikan perlakukan istimewa kepada pejabat.

Abraham menilai, pemberian dispensasi karantina tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya, yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya. "Ini yang harus dipahami oleh masyarakat," tegas Abraham.

Ia menambahkan, meski mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, para pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur Satgas Covid-19.

Baca juga : Waspadai Omicron, Mendagri Perintahkan Seluruh Pemda Ketatkan Pengawasan

"Pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke satgas, harus ada keterangan punya kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah, melampirkan hasil tes PCR, dan juga ada petugas yang mengawasinya," sambung Abraham.

Abraham juga mengingatkan, pemerintah dalam menangani pandemi tidak hanya menekankan pada pengendalian Covid-19, tapi juga pada pemulihan ekonomi.

"Kalau pemerintah kaku dan hanya memikirkan dampak kesehatan maka tidak ada itu skema travel buble, tidak ada kunjungan delegasi G20 atau lainnya. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu melihat kondisi terkini dengan pendekatan kesehatan dan ekonominya," tutup Abraham.

Baca juga : Tak Kuat Dihantam Pandemi, Indonesia Juice Cartel Nyerah

Sebagai informasi, Kasatgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian karantina di antaranya diperuntukkan bagi pejabat negara eselon satu ke atas, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas yang melakukan kunjungan kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara-negara anggota G20. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.