Dark/Light Mode

JPH Bisa Sukseskan Program Vaksinasi Booster

Senin, 10 Januari 2022 16:19 WIB
Foto: Tedy Kroen/ Rakyat Merdeka.
Foto: Tedy Kroen/ Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Diingatkannya, menjauhi barang haram merupakan perintah Allah SWT yang bersifat mutlak, meskipun dalam keadaan darurat dibolehkan menggunakannya. Penggunaan secara darurat dengan catatan tidak terdapat sesuatu yang halal di sana. Jika masih ada yang halal, maka terlarang menggunakan yang haram.

Baca juga : Gratiskan Vaksin Booster Dong

Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga DPR Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah menggunakan vaksin yang telah bersertifikat halal untuk pelaksanaan vaksinasi booster. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.