Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kapolri: Sepanjang 2021, Polri Selesaikan 11.811 Perkara Lewat Restorative Justice

Rabu, 12 Januari 2022 23:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang tahun 2021, Polri telah menyelesaikan 11.811 perkara dengan pendekatan restorative justice. Rinciannya, 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim.

Jumlah ini meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2020, Korps Bhayangkara menyelesaikan 9.199 perkara melalui restorative justice.

"Sedangkan target restorative justice yang ditetapkan pada tahun 2022 sejumlah 22.543, yaitu 10 persen dari jumlah CT (crime total) pada tahun 2021 sejumlah 222.543," ujar Sigit,  Rabu (12/1).

Baca juga : Amankan Aset Negara, PLN Selesaikan 2.562 Sertifikat Tanah Di Jawa Timur

Penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam kerangka menegakkan hukum pidana dengan pendekatan keadilan restorative justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu.

Restorative justice ditempatkan sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespon suatu perkara pidana dan sebagai bentuk penerapan hukum progresif. 

Restorative justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.

Baca juga : Jelang 2022, LPS Pastikan Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat Dan Stabil

Di samping itu, penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di Lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.

Restorative justice sendiri, menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan, penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan. Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan restorative justice," tegasnya.

Baca juga : Gelar Rakernas 2021, REI Dukung Pembiayaan Perumahan Lewat BP Tapera

Dalam mengimplementasikan program PRESISI, Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara. Sehingga, tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.