Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sepanjang 2019-2021

KY Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan

Jumat, 8 Oktober 2021 14:13 WIB
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta. (Foto: Humas KY)
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta. (Foto: Humas KY)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan pada 2019-2021. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menyatakan, pihaknya menerima aduan perkara pertanahan.

Paling banyak dari DKI Jakarta. Disusul Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

"KY telah menerima laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021," ungkap Sukma saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional "Peran KY dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan, di Auditorium KY, Jakarta, Kamis (7/10).

Baca juga : Bersama Ircomm, Tetra Pak Edukasi Masyarakat Lindungi Hutan

Perkara tanah yang banyak dilaporkan ke KY didominasi penguasaan tanah tanpa hak. Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.

Laporan masyarakat tersebut diterima KY untuk kemudian diverifikasi kelengkapan persyaratan, apakah telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.

Proses penanganan laporan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga : Kementan: Pemberantasan Penyakit Rabies Harus Jadi Perhatian Bersama

Kemudian, mengumpulkan bukti-bukti yang detil sebelum memeriksa hakim, hingga memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengambilan keputusan berupa sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY.

"KY membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih dengan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, utamanya yang terkait dengan perkara pertanahan," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.