Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat anaknya Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (13/1).
Baca juga : Andika Dicolek Senayan
Selain Alex, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini. Kelimanya adalah mahasiswa bernama Erlin Rose Diah Arista, wiraswasta Yuswanto, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa (PAP) Sandi Swardi, pengacara Soesilo Aribowo, dan ibu rumah tangga Erini Mutia Yufada.
KPK menetapkan Dodi bersama Kadis PUPR Muba Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin
KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya