Dark/Light Mode

KPK Panggil Alex Noerdin, Jadi Saksi Buat Anaknya

Kamis, 13 Januari 2022 11:34 WIB
Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat anaknya Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (13/1).

Baca juga : Andika Dicolek Senayan

Selain Alex, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini. Kelimanya adalah mahasiswa bernama Erlin Rose Diah Arista, wiraswasta Yuswanto, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa (PAP) Sandi Swardi, pengacara Soesilo Aribowo, dan ibu rumah tangga Erini Mutia Yufada.

KPK menetapkan Dodi bersama Kadis PUPR Muba Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin

KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.